Bacaleg PKB Fuidy Luckman Diperiksa Intensif oleh Bawaslu Jakbar - Telusur

Bacaleg PKB Fuidy Luckman Diperiksa Intensif oleh Bawaslu Jakbar

Fuidy Luckman (baju putih) dan Komisioner Bawaslu Jakbar. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB dari daerah pemilihan dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu, Fuidy Luckman, diperiksa secara intensif oleh Bawaslu Jakbar.

Fuidy dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye politik terselubung saat Festival Cap Go Meh di Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (12/2/23) lalu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup, membenarkan bahwa pihaknya meminta keterangan klarifikasi terhadap Fuidy Luckman atas dugaan kampanye terselubung saat Cap Go Meh di tempat ibadah, Jl. Krendang Raya, Tambora.

"Kita tadi mulai pukul 14.00 sampai selesai jam 4 (16.00 WIB) kurang. Kita banyak meminta keterangan (seputar kegiatan Cap Go Meh), itu pertanyaan hampir 32 pertanyaan," kata Abdul Raup kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, Selasa (21/2/23).

"Seputar itu aja, keterlibatan pak Fuidy sebagai apa? kemudian beliau juga ada mengajak konstituen atau hadirin disitu? kita minta keterangan terkait dengan borusur atau kartu nama yang diberikan," sambung Raup. 

Raup menyampaikan, pihaknya bukan hanya meminta klarifikasi Fuidy Luckman saja, tapi juga pihak-pihak yang ada dilokasi acara. "Ada 15 orang yang kami klarifikasi," tegasnya.

Setelah pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat pleno. 

"Dalam waktu dua hari ini kami akan rapat pleno, jika diperlukan, kami akan memanggil kembali Pak Fuidy Luckman," katanya.

Sementara itu, Fuidy Luckman mengaku baru semalam menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Barat.

"Semalam saya terima undangan klarifikasi dari Bawaslu dan saya hadir sebagai warga negara Indonesia yang baik dan saya siap memberikan keterangan," kata Fuidy. 

Sebagai informasi, sebelumnya masyarakat melaporkan ke Bawaslu Jakbar terkait dugaan kampanye politik terselubung yang diduga dilakukan Fuidy Luckman saat acara Cap Go Meh di kawasan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakbar, pada Minggu (12/2/23) lalu.

Fuidy merupakan Bacaleg PKB dari daerah pemilihan dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Barat dan Kepulauan Seribu.

"Kami telah melakukan pengecekan tempat ibadah yang dimaksud dalam laporan dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa informasi," kata Komisioner Bawaslu Jakbar, Abdul Raup.

Dikatakan Abdul Raup, pihaknya telah mengecek tempat dugaan kampanye terselubung itu dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti dari informasi tersebut.

"Kita ke TKP memberikan klarifikasi-klarifikasi. Serta mendapat barang bukti yang ada di TKP. Apakah dugaan yang disampaikan benar atau tidak. Di samping itu, apakah barang bukti yang dilaporkan ke kita terkait klarifikasi di lapangan dan bukti-bukti di lapangan ada kecocokan atau tidak," kata dia. 

Berdasar informasi awal tersebut, Raup menjelaskan, kegiatan Cap Go Meh 2023 di kawasan Krendang itu ternyata patut diduga didompleng kepentingan politik. Lantaran turut hadir orang dari salah satu partai politik. 

"Pihak panitia sudah kita klarifikasi, dari panitia, bacaleg. Kemudian yang tadi di situ ada pelanggaran yaitu pada saat sambutan dari pihak luar. Kalau tidak salah mantan Walikota Singkawang," ujar Raup.

Dalam temuan Bawaslu Jakbar, mantan walikota Singkawang, diduga mengajak masyarakat yang hadir saat acara Cap Go Meh untuk memilih bacaleg DPR. Mengingat ada yang merupakan warga asli dari kawasan tersebut.

"Ada ajakan dari mantan Wali kota Singkawang itu dengan memberikan dukungan. Siapa lagi sih putra daerah kalau bukan yang bukan ada di sini, mari lah kita memberikan dukungan," ucap Raup seraya menirukan suara Wali Kota Singkawang.

Pasca melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta-fakta terkait dugaan laporan tersebut, terkait apakah betul dugaan atau indikasi itu benar adanya atau tidak, nantinya persoalan itu bisa saja dilanjutkan dengan rapat pleno kedua.

"Lanjutkan pada rapat pleno kedua. Setelah penelusuran klarifikasi itu selesai. Tapi bentuknya bukan laporan lagi. Di rapat pleno kedua itu, apakah hasil penelusuran kita itu menjadi temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak," kata Raup.[Fhr


Tinggalkan Komentar