Kasus Anggaran Lem Aibon, William Terancam Kena Pasal 13 Ayat 2 - Telusur

Kasus Anggaran Lem Aibon, William Terancam Kena Pasal 13 Ayat 2


telusur.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta masih mengkaji kasus etik yang menimpa politikus PSI yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyatakan, meski pihaknya telah melakukan rapat mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan William karena mempublikasikan rancangan KUA-PPAPS soal lem Aibon, tapi pihaknya belum bisa memutuskan apakah sikap William yang menyebarkan rancangan anggaran itu ke publik termasuk dalam pelanggaran atau tidak. "Enggak bisa (langsung) dikatakan melanggar atau tidak," sebut Nawawi di Jakarta, Selasa (5/11/19)

Hanya saja, Nawawi menyebut dalam kasus ini, Politikus muda dari PSI itu akan terancam melanggar pasal 13 ayat 2 mengenai etik anggota DPRD DKI Jakarta. Karena, mempublikasikan dokumen yang masih bersifat rahasia dan belum dibahas dalam rapat DPRD DKI bersama pemerintah daerah.

"Wajib bersikap kritis aktif profesional. (Tapi) tidak diperkenankan secara langsung atau tidak langsung meminjam fasilitas materi tertentu di luar eksekutif atau di luar DPRD," katanya.

Meski dalam kode etik DPRD DKI belum mengatur soal penyebaran dokumen. Nawawi mengatakan, dalam kode etik DPRD DKI mengatur mengenai soal kerahasiaan. Dimana disebutkan, anggota DPRD DKI tidak diperkenankan menyampaikan pemberitaan yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

DPRD, disebut dia, wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu yang ditentukan dan sudah dinyatakan bukan rahasia lagi.

"Dokumen yang belum waktunya, kan barang mentah, yang masih bisa hilang. (Misal) kita ngajukan Rp 1 juta masuk ke pembahasan, tidak penting jadi 0 tidak apa-apa. Maksudnya begitu. Jadi itu rancangan betul masih banyak komunikasi," papar Nawawi lebih lanjut.

Seperti diketahui, Anggota Komisi A DPRD DKI, Fraksi PSI Wiliam Aditya Sarana dilaporkan oleh ketua LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

William dilaporkan Sugiyanto ke BK, karena diduga telah melanggar peraturan DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD DKI Jakarta dan menyebabkan kegaduhan. Karena telah membuka rancangan anggaran lem Aibon sebesar Rp 82 miliar dalam KUA-PPAPS untuk APBD DKI Jakarta tahun 2020. [Ham]  


Tinggalkan Komentar