Telusur.co.id -Penulis: Fauzan Ardy Adjibuwono, Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Saat ini Sepakbola Indonesia sudah memiliki berbagai atlet keturunan luar negeri dan naturalisasi yang sudah bermain di Eropa dan juga membela tim nasional kita. Akan tetapi, pernahkah kalian berpikir bagaimana sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dikenakan terhadap mereka? Karena secara kewarganegaraan mereka telah berubah menjadi Warga Negara Indonesia. Apakah pajak yang dikenakan atas mereka tetap sama atau berbeda dengan yang sebelumnya?
Timnas Sepakbola Indonesia sedang mengalami kenaikan performa yang cukup pesat dari sebelum sebelumnya. Salah satu faktor dari meningkatnya Timnas Sepakbola Indonesia ialah dengan adanya pemain naturalisasi dan keturunan di Timnas kita. Pemain-pemain tersebut memberikan pengaruh yang cukup signifikan kepada para pemain Indonesia saat ini. Pengalaman mereka bisa dibilang menjadi pondasi awal bagi Timnas untuk memperbaiki dan meningkatkan performa bagi setiap pemain. Akan tetapi, dengan pindahnya pemain naturalisasi dan keturunan menjadi WNI, mereka mengorbankan beberapa hal salah satunya berubahnya pajak atas mereka.
Pajak yang dikenakan atas pemain bola naturalisasi atau keturunan Indonesia tentu memiliki banyak perbedaan dibanding dengan pajak saat sebelum mereka menjadi WNI. Pajak pemain bola naturalisasi dan keturunan di Indonesia pada dasarnya mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di negara ini, yang didasarkan pada status kewarganegaraan dan tempat tinggal pemain tersebut. Dengan berubahnya mereka menjadi WNI, mereka sudah termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri.
Sebagai pemain bola yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, baik naturalisasi maupun keturunan, memiliki kewajiban untuk membuat NPWP sebagai identitas resmi wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kewajiban pajak di Indonesia. Selain itu, mereka perlu untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang mereka terima. Penghasilan ini bisa berasal dari klub domestik atau luar negeri. Prinsip dasar dalam perpajakan Indonesia adalah tax resident yang berarti pemain yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun akan dianggap sebagai penduduk pajak (tax resident). Mereka akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tarif pajak yang dikenakan di Indonesia bersifat progresif sesuai dengan besaran tarif PPh OP Pasal 21 UU HPP.
Berikut lima lapisan pada tarif PPh OP Pasal 21 UU HPP:
∙ Penghasilan sampai dengan Rp. 60 juta per tahun dikenakan pajak 5%.
∙ Penghasilan antara Rp.60 juta hingga Rp. 250 juta dikenakan pajak 15%.
∙ Penghasilan antara Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta dikenakan pajak 25%. ∙ Penghasilan antara Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar dikenakan pajak 30%. ∙ Penghasilan diatas Rp. 5 miliar dikenakan pajak 30%
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP. Namun, jika seorang pemain bola yang berstatus sebagai WNI (baik naturalisasi atau keturunan) menerima penghasilan dari luar negeri, mereka tetap harus melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut di Indonesia. Namun, untuk menghindari pajak berganda, Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara. Pemain dapat mengajukan kredit pajak atas pajak yang dibayar di luar negeri, yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia. Dengan hal ini Indonesia menerapkan adanya tax treaty dan juga global taxation.
Di sisi lain, pengenaan pajak juga dikenakan bagi mereka yang bermain di liga Eropa. Pemain naturalisasi dan keturunan yang sudah menjadi WNI akan dikenakan pajak Non-Uni Eropa, salah
satunya Jay Idzes. PPh yang dikenakan cukup tinggi mencapai 45%, hampir setengah dari gaji pemain. Hal tersebut merupakan salah satu alasan banyak calon pemain naturalisasi dan keturunan yang mempertimbangkan keputusannya untuk main di Timnas Indonesia. Selain karena prospek yang masih on progress, pajak penghasilan yang dikenai juga cukup besar. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia, sudah sepatutnya menghormati keputusan mereka dan tidak men-judge keputusan mereka untuk berada di Timnas Indonesia. Kita harus bangga memiliki pemain yang siap mengorbankan kewarganegaraan sebelumnya untuk Indonesia dan mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk Timnas Indonesia. Nah, bagaimana tanggapan kalian tentang pajak yang dikenakan atas pemain naturalisasi dan keturunan?