telusur.co.id - Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang berinvestasi di Indonesia tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku, meskipun kedua negara telah menandatangani perjanjian perdagangan baru.
Bahlil menekankan prinsip ekonomi bebas aktif yang dianut Indonesia, yang memberikan kesempatan sama bagi semua negara untuk berinvestasi, termasuk di sektor mineral kritis.
“Indonesia menganut asas ekonomi bebas aktif. Artinya, kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika dan beberapa negara lain, untuk melakukan investasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis, dengan tetap menghormati aturan-aturan yang berlaku di negara kita,” jelas Bahlil di Washington, D.C., Jumat (20/2).
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi perusahaan yang ingin berinvestasi, termasuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral, sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi di dalam negeri.
“Kita telah bersepakat untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha di Amerika Serikat yang ingin melakukan investasi, dengan tetap menghormati aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Namun, kita juga akan memberikan prioritas dukungan dan fasilitasi dalam rangka eksekusinya,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti membuka kembali ekspor bahan mentah. Indonesia tetap mendorong pemurnian di dalam negeri, dan hasil olahan setelah pemurnian yang dapat diekspor.
“Jadi, jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Tidak. Yang dimaksud di sini adalah, setelah melakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, pemerintah telah memetakan wilayah pertambangan potensial yang siap ditawarkan kepada investor, dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
“Kami telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang prospektif, dan perusahaan-perusahaan yang ingin masuk akan kita fasilitasi,” pungkas Bahlil. [ham]



