telusur.co.id - Polsek Cilincing menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/24) siang sebagai tersangka.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pelaku S diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah. Pria 36 tahun ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/24).
Fernando menjelaskan, peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku diketahui membakar rumahnya sendiri.
"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon," kata dia.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai buruh lepas. Sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.
"Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya," katanya.
"Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," sambungnya.
Pelaku, lanjut Fernando, membakar rumah dalam keadaan mabuk. "Setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," imbuhnya.
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara. (Prt)