telusur.co.id - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai usul inisiatif yang akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi yang ada di Baleg telah sepakat untuk mengajukan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke tahap rapat paripurna.
“Perubahan ini perlu kita lakukan secara formal melalui prosedur undang-undang, baik untuk mengubah maupun membentuk aturan baru,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/24).
Bob Hasan menjelaskan, perubahan dalam undang-undang ini akan mengatur nomenklatur terkait DKJ, termasuk penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan diubah menjadi gubernur dan wakil gubernur DKJ.
Dengan demikian, siapapun yang terpilih dalam Pilkada Jakarta nantinya akan memiliki gelar sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang akan terpilih.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU ini tidak mengubah aturan pemilihan kepala daerah di Jakarta, sehingga Pilkada tetap dapat berlangsung dalam dua putaran sesuai dengan aturan yang ada saat ini.
“Kepastian hukum tersebut kami upayakan sebelum Pilkada berlangsung. Jika tidak diatur dengan jelas, bisa saja pemenang Pilkada nantinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tambahnya.
Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan DPR RI pada 25 April 2024, belum genap setahun yang lalu. [Tp]