Bank Panin Digugat Nasabah - Telusur

Bank Panin Digugat Nasabah

Gedung Panin Bank / Net

telusur.co.id -  PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Kantor Cabang Utama, yang beralamat di Jalan Pal Merah Utara No 52, Jakarta Pusat, digugat seorang nasabah bernama Bong Joni, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan  dilayangkan Bong Joni melalui tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Bris & Partners, Yulius Irawansyah, Endang Muhammad, Gusti Made Kartika, dan Adih Ernawan, atas dugaan proses lelang aset miliknya yang tidak sesuai prosedur, selain gugatan Bong Joni juga mengajukan perlawanan terhadap upaya eksekusi yg diajukan pihak Terlawan.

Bukan hanya ke Bank Panin (terlawan II), gugatan yang didaftarkan pada tanggal 8 Oktober 2019, itu juga dilayangkan kepada CK pemenang lelang (terlawan I), Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenederal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V (terlawan III). Serta Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Cq. Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Barat (turut terlawan).

Menurut kuasa hukum Bong Joni, Yulius Irawansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019), kliennya mendapatkan pinjaman dari Bank Panin tanggal 19 Desember 2013, sebesar Rp 2,5 miliar dengan jaminan aset sebidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 3,9 miliar.

"Perjanjian kreditnya itu 15 tahun. Klien saya Bong Joni telah membayar kurang lebih Rp 2 miliar. Namun sisa pokok utangnya masih Rp 2,1 miliar sekian. Ini kan nggak wajar sekali," kata Yulius Irawansyah.

Dia menjelaskan, kredit macet yang terjadi pada kliennya lantaran bisnisnya sedang mengalami penurunan. Namun kliennya tetap memiliki itikad baik untuk melunasi dan mempertahanakan asetnya, dengan melakukan berbagai upaya, termasuk menemui pihak Bank Panin.

"Kiennya saya Bong Joni itu sudah menemui pihak bank (Bank Panin) untuk meminta reschedule pembayaran dengan melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta untuk memediasikan tunggakan pembayaran kepada pihak bank," kata Yulius Irawansyah.

Namun, lanjutnya, pihak bank tidak mengindahkan proses di BPSK dengan beberapakali tidak hadir dan justru ngotot untuk melakukan eksekusi pelelangan atas tanah dan bangunan milik kliennya.

Disampaikan Yulius, adanya ketidak wajaran atau menyalahi prosedur yang terjadi dalam proses lelang lantaran pada tanggal 17 Juli 2019, kliennya mendapatkan surat somasi Nomor: 2309/JAP-SAM/EXT/19 dari pihak bank yang isinya memberikan batas waktu untuk menyelesaikan seluruh tunggakan paling lambat 24 Juli 2019.

Tetapi pada kenyataannya selang sehari, pada tanggal 18 Juli 2019, ternyata pihak bank melalui KPKNL sudah melakukan lelang aset milik kliennya.

"Inikan aneh, pada tanggal 17 Juli itu ada surat somasi untuk melunasi tunggakan sampai tanggal 24, namun pada tanggal 18 Julinya sudah dilakukan lelang, dan dilelang hanya dengan harga sekitar Rp.2,1 Miliar hampir sama seperti sisa pokok hutang klien kami,  padahal harga apraisal jaminan pada saat itu adalah sekitar Rp. 3,9 Miliar" kata dia.

"Bahkan pada tanggal 18 Juli itu juga datang seseorang (CK/terlawan I) yang mengaku-ngaku jika rumah itu adalah miliknya, serta meminta pengosongan rumah,  Ini kan ada yang janggal, sedangkan pada surat somasi tanggal 17 itu Bank Panin kasih waktu sampai tanggal 24 Juli 2019."

Atas dasar itulah pihaknya dan kiennya tidak mau menyerahkan, dan akan memperjuangankan haknya.dan terkait hal ini pihak Panin Bank  masih belum bisa dihubungi. 

 Tanggapan Panin Bank  akan di muat pada berita berikutnya. [Asp]

Laporan : Asep Subekti


Tinggalkan Komentar