telusur.co.id - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (15/10/19).
Massa LSM AKSI yang dipimpin Warlan, meminta Kejari Subang segera menuntaskan beberapa kasus yang sedang ditangani, salah satu diantaranya yakni BPR Syariah terkait kasus dana gotong royong, perjalanan dinas DPRD Subang yang secara administrasinya oleh Sekwan DPRD Subang, CSR Bank Bjb yang digunakan pembangunan fisik, taman di Alun-alun Subang dan lain sebagainya, hingga kini masih mengendap dan belum tuntas.
Warlan juga meminta Kejari memberangus semua korupror yang ada di Subang. Selain itu, dia juga mempertanyakan mengenai hasil penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan Kejari Subang. Menurutnya, ada beberapa kasus di Kejari Subang yang masih mengendap dan belum terselesaikan dengan jelas.
“Ya, banyak kasus yang ngendap hingga kini belum tuntas. Kajari harus tegas, bila perlu habisin koruptor-koruptor di Subang itu, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan, didampingi Kasi Pidsus, Faisal dan Kasi Intel, Iyus, menyambut kedatangan massa LSM AKSI. Pertemuan tersebutpun penuh keakraban. Semua tuntutan yang dilontarkan lewat aksi massa tersebut semuanya dijawab dan dapat dipahami semua pihak. Menurutnya, dalam galian kasus tak segampang membalikan telapak tangan semuanya akan terselesaikan, namun perlu ada protap dan tahapannya bukan berarti tebang pilih, tentunya ada tahap penyelidikan dan juga penyidikan.
"Selain itu perlu pemahaman bersama jangan keberpihakan dan salah tanggap, mengenai penyelidikan terkait beberapa tuntutan dilontarkan rekan-rekan dari LSM AKSI, itu menyangkut kaitan keperdataan dan tatavusaha negara, tidak serta merta itu langsung tuduh korupsi karena jelas tahapannya harus dijalankan dan tugas penyelidik harus jeli dan tanggap terhadap persoalan tersebut," kata Ihsan.
Selanjutnya, lanjut dia, setelah berkas hasil penyelidikan dan penyidikan lengkap, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan, baru melangkah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP untuk kelengkapan berkas sebagai alat bukti. Saat ini, kata dia, Kejaksaan Negeri Subang fokuskan BPR Syariah karena jelas ada perbuatan melawan hukum.
“Ya kita akui benar ada beberapa kasus di antaranya perjalan Dinas DPRD, ada kerugian negara sebesar Rp 600 juta dan ada itikad baik akan mengembalikan kerugian itu. Kemudian BPR Syariah memang ada perbuatan melawan hukum, dan kita fokus sekarang ini akan menetapkan tersangkanya, serta KPUD yang sekarang masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [Fhr]
Laporan: Deny Suhendar