Telusur.co.id - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, rekomendasi mengenai amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945, merupakan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan- pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD.
"Jadi bukan maunya PDIP, ini saya perlu luruskan, ada kronologisnya, ada historisnya. Jadi, sejak tahun 2000, periode MPR yang lalu sampai sekarang sudah merekomendasikan," ujar Basarah kepada wartawan, Selasa (13/8/19).
Menurut Basarah, panitia ad hoc di MPR sudah tidak bisa bekerja untuk membahas bahan kajian tentang amandemen terbatas dan GBHN. Sehingga, diserahkan kepada Badan Pengkajian MPR.
"Yang nanti kalau tak salah tanggal 24 Agustus, akan kembali diadakan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi untuk menyepakati rekomendasi tentang kajian ketatanegaraan khususnya tentang GBHN," paparnya.
"Karena, banyak kajian- kajian yang lain, untuk MPR periode berikutnya."
Dikatakan Basarah, rekomendasi dari PDIP hanya bersifat saran. Sebab, tidak ada sistem carry over dalam ketatanegaraan di parlemen.
"Jadi, saya ulangi wacana tentang amandemen terbatas yang digulirkan kemvali dalam kongres ke v pdip hanya meneruskan kesepakatan di MPR oleh seluruh fraksi dan DPR RI yang sudah menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945," pungkas Basarah. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



