telusur.co.id - Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi mendukung warga Kampung Pilar melakukan langkah hukum untuk membatalkan eksekusi lahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Decky Christian.
"Kami imbau warga untuk menempuh upaya hukum," katanya ketika diwawancarai awak media, Kamis (12/9/2019).
Dia mengatakan, mengenai eksekusi pihaknya menunggu kesiapan dari pihak keamanan yakni Polres Metro Bekasi untuk melaksanakan eksekusi lahan warga Kampung Pilar.
"Eksekusi sampai sekarang belum menentukan waktu karena terkait dengan pengamanan jadi kita menunggu dari kesiapan Polres Metro Bekasi, kalau mereka sudah menyatakan siap kapan baru kita akan melaksanakan eksekusi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Naseh Kamal, Korlap aksi FOWAPTI mengatakan, warga akan melakukan upaya apapun untuk menghentikan eksekusi.
"Warga Pilar akan melakukan segala upaya untuk menghentikan eksekusi, termasuk jalur hukum yang akan didampingin oleh LBH," ujarnya di sela aksi FOWAPTI.
Diketahui, warga Kampung Pilar adalah korban persengketaan dari Drs Cipto Sulistio sebagai pemohon eksekusi dan Edi Chandra sebagai termohon eksekusi. Hal tersebut dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Untuk nomor perkara 234 pada 2011 Pengadilan Negeri Bekasi. [asp]
Laporan Sonson