telusur.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Tobasa, berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Wilkum Polres Tobasa berinisyal AS (33) warga Desa Sibarani Namungkup Kabupaten Tobasa, Sumut ditangkap Polisi, Kamis (6/2/2020) lalu.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Tobasa, Ioda Priden, Jumat (7/2/2020), tersangka AS ditangkap di Jln Pararung Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea sekaligus mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket / plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yg dibalut dengan kertas Diamond Laundry, 1 (satu) buah kaca pirex.
Barangbukti lainnya juga ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik klip ukuran kecil yg disimpan pelaku didalam kantong bagian depan sebelah kanan celana jeans warna biru yg digunakan pelaku, berisi sabu 0,73 gram.
Menurut tersangka, dianya memperoleh barang bukti tersebut dari temannya.
Selanjutnya, usai dilakukan pengembangan di TKP, Pelapor dan saksi segera melaporkan dan membawa pelaku/Tsk serta barang bukti ke Mapolres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. [Asp]
Laporan: Jes Sihotang.