Bawaslu DKI Minta Para Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Sembarang Tempat - Telusur

Bawaslu DKI Minta Para Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Sembarang Tempat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. (Ist).

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan kepada para peserta Pemilu untuk tak sembarang tempat memasang alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menilai, saat ini kota Jakarta sudah tidak memenuhi unsur estetika lantaran banyaknya APK peserta  pemilu yang dipasang di sembarang tempat.

"Sebenernya ini sudah kami imbau kepada seluruh peserta pemilu dan juga caleg DPD supaya memasang APK itu sesuai dengan surat keputusan yang dibuat oleh KPU DKI Jakarta, itu sudah ditentukan titik-titik dimana boleh dipasang," kata Benny di Jakarta, Selasa (16/1/24).

Lebih lanjut Benny mengatakan, bahwa KPU DKI juga telah memberitahukan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

"Tempat-tempat terlarang juga itu sudah ditentukan (oleh KPU DKI)," ujar Benny.

Selanjutnya, Benny menegaskan, sesuai dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye. Pihaknya meminta para peserta pemilu yang memasang APK di tempat terlarang untuk menurunkannya sendiri.

"Jadi sekali lagi sesuai regulasi yang ada di Perbawaslu 11 tahun 2023 khusus tentang pengawasan kampanye, di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta pemilu," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar