telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya masuk dalam pencatutan dukungan terhadap paslon independen gubernur-wakil gubernur Dharma-Kun untuk segera melaporkannya.
"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/24).
Namun, Benny mengatakan, warga yang ingin melaporkan dugaan pencatutan NIK KTP itu harus datang ke kantor Bawaslu Jakarta.
"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," imbuhnya.
Sebelumnya, Viral di media sosial sejumlah warga Jakarta mengeluhkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Dugaan pencatutan NIK KTP itu viral di media sosial X. Mereka protes lantaran secara tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon independen itu.
Salah satu akun X dengan nama @ayamdreampop meminta warga Jakarta untuk mengecek NIK KTP mereka melalui web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
"Warga Jakarta Cek KTP Lo pada sekarang," tulis akun itu yang dilihat telusur.co.id pada Jumat (16/8/24).
Pasalnya, dia mengaku tidak pernah sama sekali menyatakan dukungan terhadap Paslon Independen tersebut.
"Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba-tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????," tulis akun itu.
Lantas, dia pun meminta pertanggungjawaban kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan KPU DKI atas pencatutan NIK yang dianggap merugikan dirinya.
"Yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," imbuhnya. [Fhr]