telusur.co.id - Partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal sebelum masuk tahapan kampanye Pemilu. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, dalam menjalankan tugasnya, telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu pada tanggal 20 Februari 2023 dengan nomor 034/HM.02.00/K.JK-05/02/2023 yang berisi imbauan larangan pelaksanaan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 serta imbauan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor 094/HM.02.00/K.JK-05/08/2023 yang berisi partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu yang merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Selain melakukan pencegahan, Bawaslu Jakarta Timur telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023," kata Bawaslu Jakarta Timur dalam keterangan medianya, Selasa (21/11/23).
"Selama masa sosialisasi ini, Bawaslu Jakarta Timur telah menemukan lebih dari 100 Alat Peraga Kampanye partai politik peserta Pemilu dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan ataupun kelurahan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," sambungnya.
Dijelaskannya, selain karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, penertiban APK dilaksanakan karena banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Penertiban alat peraga kampanye partai politik peserta pemilu didominasi oleh alat peraga kampanye berbentuk spanduk dan Bendera. Sedangkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditertibkan berada di tempat fasilitas umum yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK seperti di pinggir jalan raya, pohon, tiang listrik, dan pemukiman," ungkap Bawaslu Jaktim.
Lebih lanjut, Bawaslu menuturkan, meskipun sudah ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun selama tahapan kampanye belum dimulai, setiap peserta pemilu dilarang untuk melaksanakan kampanye.
"Bawaslu Jakarta Timur akan melakukan pengawasan melekat dan melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kampanye sebelum masa tahapan kampanye apabila ada peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Bawaslu Jakarta Timur juga mengimbau peserta pemilu memperhatikan materi muatan kalimat atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih," demikian Bawaslu Jaktim. [Tp]