telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan hasil penelusuran video terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto saat mengampanyekan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengatakan dari penelusuran pihaknya bahwa ditemukan adanya muatan kampanye Pilkada dalam video yang diposting dan diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official. 

Namun kata Bagja, pihaknya tidak menemukan informasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, lantaran pembuatan dan pengunggahan konten video dilakukan pada saat hari libur. 

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/24).

Lebih lanjut, Bagja menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 70 ayat 2 dalam UU Pemilihan bahwa seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye, namun tidak boleh melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 2 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018," ujarnya. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," lanjtunya. 

Dengan demikian, kata Bagja, video beredar yang memuat presiden Prabowo meminta rakyat Jawa Tengah untuk memilih Paslon tertentu, tidak ditemukan adanya pelanggaran. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," pungkasnya. [Fhr]