telusur.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga dan pendamping hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"(Komnas HAM) Menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga, yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Rabu (9/2/22).
Tindakan kekerasan oleh aparat buntut dari warga yang menolak desanya menjadi lokasi penambangan batu andesit (kuari). Imbasnya, terjadi kericuhan menyusul adanya pengerahan ribuan personel kepolisian saat proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, apalagi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Untuk itu, Komnas HAM menyerukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menunda pengukuran lahan warga Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Komnas juga meminta Polda Jateng menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas sekaligus mengevaluasi pendekatan yang dilakukan dan memberi sanksi kepada anggota yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," pinta Beka.
Selain itu, Komnas HAM meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo; BBWS SO; dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi atas permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Lalu, disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi Komnas HAM.
Terakhir, Komnas HAM mendorong semua pihak menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip HAM.[Fhr]



