Begini Respon DPR Soal Dugaan Pemaksaan Siswi Berjilbab di Bantul - Telusur

Begini Respon DPR Soal Dugaan Pemaksaan Siswi Berjilbab di Bantul

Anggota Komisi VIII DPR RI, MY Esti Wijayati (Ist)

telusur.co.idAnggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), MY Esti Wijayati turut angkat bicara merespons kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Kini, kata Esti, siswi yang menolak pemaksaan pemakaian jilbab itu mengalami depresi karena merasa menerima 'tekanan' yang mengakibatkan keluarganya ikut menanggung beban yang tidak ringan.

"Anak tidak lagi merasa nyaman sekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan, sehingga mau tidak mau harus mencari sekolah baru (dikomunikasikan oleh dikpora DIY)," kata Esti kepada wartawan, Kamis (04/08/2022).

Menurut Esti, terjadinya peristiwa yang menimpa siswi tersebut membuktikan bahwa dunia pendidikan belum bisa memberikan jaminan rasa aman bagi para pelajar.

"Tentu, persoalannya bukan semata-mata anak bisa kembali sekolah meski ditempat yang berbeda, tetapi ada persoalan mendasar dimana kita tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak tersebut," kata Esti.

Ia pun berharap, persoalan diatas bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai peristiwa-peristiwa senada yang kemungkinan terjadi di banyak sekolah dan sudah berlangsung sekian lama di DIY. 

"Maka kita perlu mengusut dan menyelesaikan secara tuntas persoalan tersebut agar semua pihak terkait dengan dunia pendidikan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari institusi pendidikan," kata Esti.

Ditegaskan Esti, Seluruh tenaga pendidik di Indonesia, semestinya memahami apa yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Dimana negara harus menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Ini merupakan jaminan resmi dari Negara. Sekaligus memahami soal UU Perlindungan anak karena sekolah sekolah didalam kesehariannya berhadapan langsung dengan anak-anak. 
Bahwa sekolah sudah mempunyai kurikulum pendidikan yang menjadi acuan di dalam kegiatan belajar-mengajarnya," kata Esti.

Lebih lanjut, kata Esti, Setiap mata pelajaran sudah ditentukan apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik.

Setelah menyelesaikan suatu periode belajar dengan kata lain capaian pembelajarannya sudah jelas sesuai yang ada di dalam kurikulum pendidikan. Tentu materi pembelajarannya pun melalui modul-modul yang telah disiapkan oleh kemendikbud sudah mencakup materi-materi yang harus dikuasai oleh anak didik.

"Maka mestinya itulah yang menjadi pedoman utama di dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar," kata dia.

Dalam kasus dugaan pemaksaan penggunaan hijab oleh Guru BK terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul ini, kata Esti, semestinya guru BK tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada kesempatan ini, Esti juga berharap agar siswi tersebut mendapat pendampingan secara psikologis akibat trauma karena tindakan intoleran dari sekolah. 

"Pendampingan psikologis agar difasilitasi oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga Provinsi DIY. Di sinilah pentingnya praktik moderasi beragama dilakukan di institusi pendidikan, agar kedepan muncul profil pelajar pancasila menuju Indonesia emas 2045," kata dia.


Tinggalkan Komentar