Bendera, Bencana, dan 21 Tahun Setelah Perang Berhenti - Telusur

Bendera, Bencana, dan 21 Tahun Setelah Perang Berhenti


Telusur.co.id - Oleh: N.D. Santoso
(Analis Media dan Komunikasi Publik)

Dua puluh satu tahun lalu, Aceh berhenti menembak. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani MoU Helsinki. Konflik bersenjata berakhir. Senjata diturunkan. Para kombatan kembali ke masyarakat. Aceh memasuki babak baru.

Tahun ini, pada hari yang seharusnya merayakan semua itu, sebuah bendera kembali membuat kita bertanya: jangan-jangan yang berhenti pada 2005 hanyalah perang, bukan seluruh persoalannya.

Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 justru berakhir ricuh setelah Bendera Bulan Bintang dikibarkan dan terjadi benturan antara massa dan aparat. Momentum yang lahir dari sebuah kesepakatan untuk mengakhiri konflik kembali diwarnai ketegangan oleh simbol yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah konflik itu sendiri.

Ironis? Tentu. Tetapi kalau kita berhenti pada ironi, kita hanya mendapatkan berita. Kalau kita ingin memahami Aceh, kita harus bertanya lebih jauh: mengapa sebuah simbol dari masa konflik masih memiliki daya sedemikian besar setelah 21 tahun perdamaian? Dan mungkin, di situlah cerita sebenarnya dimulai.

Bendera tidak pernah sekadar kain ketika ia membawa sejarah. Bagi negara, Bendera Bulan Bintang tidak dapat dilepaskan dari sejarah Gerakan Aceh Merdeka. Bagi sebagian masyarakat Aceh, simbol yang sama dapat membawa makna lain, yaitu identitas, sejarah perjuangan, memori konflik, dan kekhususan Aceh.

Karena itu, persoalannya tidak sesederhana: boleh atau tidak boleh. Aceh memiliki dasar hukum untuk mengatur simbol kekhususannya. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Namun ketentuan itu berhadapan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menjadi salah satu dasar keberatan pemerintah pusat terhadap bentuk bendera tersebut. Polemik mengenai hubungan antara qanun, UU Pemerintahan Aceh, dan aturan nasional ini telah berlangsung bertahun-tahun.

Jadi persoalannya bukan karena Aceh tidak punya aturan. Justru sebaliknya, Aceh punya aturan. Pemerintah pusat punya aturan. Tetapi keduanya belum menghasilkan titik temu yang diterima semua pihak. Dan ketika hukum tidak menghasilkan kepastian yang dirasakan bersama, ruang itu akan diisi oleh tafsir politik.

Setelah kericuhan 15 Agustus, Pemerintah Aceh dan DPRA kembali mendorong adanya kepastian hukum mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang. Ironisnya, 21 tahun setelah perdamaian, sebuah simbol masih membawa kita kembali pada pertanyaan yang sama: di mana batas antara kekhususan daerah dan kepentingan negara? Pertanyaan itu tidak akan selesai dengan benturan di jalan, tetapi membutuhkan kepastian hukum dan kedewasaan politik.

Aceh memiliki paradoks politik yang hampir sulit direkayasa oleh seorang penulis fiksi. Gubernurnya hari ini adalah Muzakir Manaf, atau Mualem, mantan Panglima GAM. Dulu ia berada di luar sistem Republik dan memimpin perjuangan bersenjata. Hari ini ia memimpin pemerintahan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia.

Dari panglima perang menjadi panglima pembangunan. Transformasi itu sendiri adalah salah satu bukti paling konkret bahwa perdamaian Aceh telah mengubah sejarah. Seorang yang pernah berada di luar negara kemudian menjadi bagian penting dari negara.

Tetapi ada pelajaran penting di sini: perubahan posisi politik seseorang tidak otomatis menghapus seluruh persoalan yang diwariskan sejarah. Dulu tuntutan disampaikan dari luar sistem. Kini kepentingan Aceh diperjuangkan dari dalam sistem. Senjata berubah menjadi kebijakan. Medan konflik berubah menjadi meja negosiasi. Panglima berubah menjadi gubernur. Bahasanya berubah, namun persoalannya belum tentu seluruhnya hilang.

Mualem sendiri pada April 2026 menyebut kebutuhan pemulihan Aceh sekitar Rp40 triliun dan mengatakan anggaran yang tersedia belum mampu mendukung pemulihan secara menyeluruh. Angka itu tidak membuktikan bahwa pemerintah pusat mengabaikan Aceh. Tetapi angka itu menunjukkan sesuatu yang lebih penting: perdamaian juga membutuhkan kapasitas pembangunan. Dan di situlah ukuran perdamaian mulai bergeser. Dari “Apakah senjata sudah berhenti?” menjadi “Apakah kehidupan sudah berubah?”

Di sinilah bencana menjadi penting. Bukan karena kita dapat mengatakan banjir menyebabkan pengibaran Bendera Bulan Bintang. Kita tidak memiliki dasar yang cukup untuk membuat lompatan sebab-akibat seperti itu. Tetapi bencana adalah ujian paling nyata terhadap hubungan negara dan warga.

Dalam keadaan normal, negara hadir melalui kantor. Dalam keadaan bencana, negara hadir melalui tindakan, melalui perahu, melalui makanan, melalui obat, melalui jalan yang dibuka, melalui jembatan yang diperbaiki, dan melalui rumah yang dibangun kembali.

Pemerintah pusat telah memberikan bantuan dan dukungan pemulihan. Pemerintah Aceh juga melakukan penanganan. Maka mengatakan, “Jakarta tidak peduli Aceh” adalah kesimpulan yang terlalu mudah. Tetapi mengatakan, “karena bantuan sudah ada, maka rakyat pasti merasa negara hadir” juga sama mudahnya.

Sebab ada jarak antara bantuan dan pengalaman menerima bantuan. Negara dapat menghitung bantuan dalam rupiah. Rakyat menghitungnya dalam hari. Negara dapat mengatakan anggaran telah tersedia. Korban mungkin bertanya, “Kapan bantuan sampai?”
Negara dapat menunjukkan laporan program. Masyarakat melihat, “Kapan jalan kami bisa dilewati?” Keduanya bisa sama-sama benar. Dan justru di antara dua kebenaran itulah kepercayaan publik dibentuk.

Ini adalah salah satu paradoks terbesar dalam pemerintahan modern. Negara bisa hadir secara administratif, tetapi belum tentu hadir dalam persepsi masyarakat. Negara bisa bekerja, tetapi warga belum tentu merasa dilayani. Bantuan bisa dikirim, tetapi warga belum tentu merasa ditolong. Anggaran bisa tersedia, tetapi warga belum tentu merasa pulih. Ini bukan tuduhan, melainkan persoalan tata kelola.

Sebab keberhasilan kebijakan publik pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh apa yang masuk ke sistem, tetapi oleh apa yang keluar dan dirasakan masyarakat. Dan di wilayah yang memiliki sejarah konflik, persepsi itu memiliki bobot yang lebih besar.

Masyarakat tidak hidup hanya dengan apa yang terjadi hari ini. Mereka membawa ingatan: tentang konflik, tentang tsunami, tentang Helsinki, tentang janji, tentang pembangunan, dan tentang bagaimana negara hadir ketika mereka paling membutuhkan.

Satu pengalaman baru dapat dibaca melalui banyak lapisan pengalaman lama. Karena itu, hubungan Aceh dan pemerintah pusat tidak pernah sepenuhnya sama dengan hubungan administratif biasa.

Di sinilah kita harus berhenti sejenak. Karena ada pembacaan lain yang sama pentingnya. Jusuf Kalla, salah satu tokoh kunci perdamaian Aceh, menilai kericuhan 15 Agustus lebih berkaitan dengan dinamika internal Aceh dan ketidakpuasan sebagian kelompok terhadap kepemimpinan di daerah, bukan sebagai demonstrasi terhadap pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak mewakili mayoritas masyarakat Aceh dan mengingatkan agar kemajuan selama 21 tahun perdamaian tidak dikorbankan.

Pandangan ini penting, bukan karena otomatis menjadi jawaban terakhir. Tetapi karena ia mengingatkan kita pada satu kesalahan analisis: jangan menjadikan Jakarta sebagai tersangka otomatis setiap kali Aceh bergolak.

Aceh bukan satu suara. Di dalamnya ada pemerintah. Ada masyarakat sipil. Ada mantan kombatan. Ada kelompok politik. Ada generasi muda. Ada yang mendukung Bendera Bulan Bintang. Ada yang menolaknya. Ada yang menganggapnya penting. Ada pula yang mungkin tidak peduli. Dan ada begitu banyak warga yang mungkin menginginkan sesuatu yang jauh lebih sederhana: hidup tenang.

Karena itu, tugas analis bukan mencari pihak yang paling mudah disalahkan. Tugas analis adalah bertanya: siapa yang berbicara, atas nama siapa, untuk kepentingan apa, dan seberapa jauh suara itu benar-benar mewakili masyarakat? Itulah perbedaan antara analisis dan reaksi.

Mungkin kita terlalu sederhana mendefinisikan perdamaian. Tidak ada perang. Tidak ada senjata. Tidak ada kontak tembak. Maka kita menyebutnya selesai. Padahal perang bisa berhenti dalam satu perjanjian.

Ingatan tentang perang tidak berhenti pada hari yang sama. Ingatan membutuhkan waktu. Identitas membutuhkan ruang. Keadilan membutuhkan proses. Kepercayaan membutuhkan pengalaman. Dan kesejahteraan membutuhkan hasil yang bisa dirasakan.

Karena itu, perdamaian yang matang bukan sekadar absennya kekerasan. Melainkan ketika masyarakat mulai percaya bahwa masa depan mereka tidak perlu dibangun dengan menghidupkan kembali konflik masa lalu.

Perang bisa dihentikan. Tetapi rasa tidak adil tidak bisa diperintahkan untuk berhenti. Itulah sebabnya perdamaian membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih panjang daripada sebuah perjanjian.

Ada satu kelompok yang membuat seluruh pertanyaan ini menjadi jauh lebih penting: generasi muda Aceh. Anak yang lahir pada 2005 kini berusia sekitar 21 tahun. Usianya hampir sama dengan usia perdamaian itu sendiri. Mereka lahir ketika senjata mulai diturunkan.

Hari ini mereka sudah cukup umur untuk memilih. Cukup umur untuk bekerja. Cukup umur untuk menentukan masa depan. Tetapi mereka tidak mengalami perang seperti generasi orang tuanya.
Mereka mengenal GAM dari buku, cerita keluarga, dokumenter, internet, dan media sosial. Dan mungkin dari sebuah bendera yang tiba-tiba kembali menjadi berita nasional.

Di sinilah pertanyaannya berubah. Bukan lagi, “Apakah mereka mengingat perang?” Tetapi, “Apa yang mereka warisi dari perang?”
Sejarah? Identitas? Trauma? Kecurigaan? Atau justru pelajaran tentang pentingnya perdamaian? Karena semuanya mungkin diwariskan. Tetapi tidak semuanya harus diteruskan. Sejarah harus diwariskan. Konflik tidak.

Generasi muda harus tahu mengapa perang pernah terjadi. Tetapi mereka tidak harus mewarisi kemarahan orang tua mereka untuk memahami sejarah. Justru ukuran keberhasilan perdamaian mungkin terletak di sana: ketika anak-anak yang lahir setelah perang dapat memahami masa lalu tanpa merasa wajib mengulanginya.

Hari Damai seharusnya lebih dari tanggal di kalender. Sebab kita memiliki kebiasaan aneh dalam mengelola persoalan nasional: ketika dokumennya sudah ditandatangani, kita sering menganggap masalahnya selesai. Padahal masyarakat tidak hidup di dalam dokumen. Mereka hidup di dalam hasilnya.

Sebuah perjanjian dapat mengatakan damai. Tetapi rakyat akan mengujinya melalui kehidupan: Apakah mereka merasa aman? Apakah ekonomi membaik? Apakah kesempatan lebih terbuka? Apakah identitas dihormati? Apakah pemerintah hadir ketika bencana datang? Apakah generasi muda memiliki alasan untuk percaya kepada masa depan?

Negara mengenal selesai melalui keputusan. Masyarakat mengenal selesai melalui perubahan hidup. Itulah salah satu kesenjangan terbesar antara administrasi dan pengalaman. Birokrasi bisa menutup sebuah berkas. Sejarah tidak selalu menutup lukanya sendiri. Karena itu, perdamaian tidak boleh menjadi seremoni tahunan. Melainkan harus menjadi pengalaman sehari-hari.

Pada titik ini, Aceh berhenti menjadi sekadar cerita Aceh. Tetapi juga menjadi cermin Indonesia. Indonesia adalah negara yang terlalu luas untuk dibangun dengan satu pengalaman. Terlalu banyak pulau, terlalu banyak identitas, terlalu banyak sejarah, dan terlalu banyak jarak. Karena itu, persatuan tidak seharusnya berarti membuat semua daerah merasa sama. Persatuan seharusnya membuat setiap daerah merasa diperlakukan sama pentingnya.

Itulah bedanya keseragaman dengan keadilan. Kita tidak membutuhkan Indonesia yang identitasnya seragam. Kita membutuhkan Indonesia yang mampu membuat identitas yang beragam merasa aman di dalam rumah yang sama. Dan untuk itu kita membutuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada pembangunan fisik: kepercayaan.

Jalan bisa dibangun dengan anggaran. Jembatan bisa dibangun dengan proyek. Rumah bisa dibangun dengan program. Tetapi kepercayaan dibangun dengan pengalaman, berulang kali, dan dalam waktu panjang.

Karena itu, kita tidak perlu buru-buru melihat Bendera Bulan Bintang sebagai bukti bahwa Aceh sedang kembali menuju masa lalu. Tetapi kita juga tidak boleh menganggapnya sebagai kain biasa. Ia adalah simbol. Dan simbol adalah alarm. Alarm bahwa sejarah belum sepenuhnya kehilangan daya. Alarm bahwa persoalan hukum membutuhkan kepastian. Alarm bahwa tafsir tentang perdamaian belum tentu seragam. Alarm bahwa hubungan pusat dan daerah harus terus dirawat.

Dan mungkin juga alarm bahwa kehadiran negara tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang dikirim. Namun harus diukur dari apakah rakyat merasa dilihat, didengar, dan dilindungi. Sebab negara bukan hanya institusi. Negara adalah pengalaman. Dan pengalaman itulah yang pada akhirnya membentuk kepercayaan.

Dua puluh satu tahun lalu, Aceh mengakhiri perang. Hari ini, tantangannya bukan mengembalikan senjata ke tangan para kombatan. Tantangannya jauh lebih halus. Bagaimana memastikan tidak ada generasi baru yang merasa harus mencari kembali bahasa konflik untuk menyampaikan kekecewaannya.

Mungkin perdamaian Aceh tidak sedang diuji oleh sebuah bendera. Melainkan sedang diuji oleh kemampuan kita memahami mengapa bendera itu masih memiliki arti. Sebab perdamaian yang matang bukanlah perdamaian yang membuat sejarah dilupakan. Tetapi perdamaian yang membuat sejarah dapat diingat tanpa harus kembali diperangi.

Dan mungkin, setelah 21 tahun, pertanyaan terbesar bagi Aceh dan bagi Indonesia bukan lagi “Apakah perang akan kembali?” Melainkan, “Apakah generasi yang lahir setelah perang benar-benar percaya bahwa damai adalah masa depan mereka?”
Sebab perang bisa dihentikan di meja perundingan. Tetapi perdamaian hanya akan bertahan jika ia terasa di meja makan rakyat. Dan mungkin, itulah pekerjaan yang sebenarnya belum selesai.


Tinggalkan Komentar