telusur.co.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar ormas di Bekasi. Peristiwa bentrok berdarah terjadi di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi dan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/23).
"Sudah ada tiga orang tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Dani Hamdani dalam keterangannya, Sabtu, (23/9/23).
Bentrokan ini dipicu aksi penarikan mobil debt collector. Insiden tersebut menyebabkan satu orang berinisial A meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menentukan penyebab kematian.
Menurut Dani, sebelumnya polisi mengamankan 39 orang terkait bentrokan tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan, 36 orang lainnya yang terlibat hanya dikenakan wajib lapor," katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan ketiganya akan dijerat dengan pasal penganiayaan. "Tiga tersangka, penganiaya semua," kata Erna. (Tp)