Beraksi Delapan Kali, Satu Pencuri dan Dua Penadah Ditangkap Polisi - Telusur

Beraksi Delapan Kali, Satu Pencuri dan Dua Penadah Ditangkap Polisi

Ungkap kasus pencurian di Mapolres Jaksel (Foto: Humas Polres Jaksel)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangkap seorang penjambret berinisial NKM dan dua penadah barang curian. Pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim).

“Pelaku berhasil kami amankan satu orang dan untuk penadahnya ada dua orang. Pelaku jambret inisial NKM sudah delapan kali beraksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam keterangannya, Kamis (12/10/23).

Bintoro merinci pelaku sudah enam kali melakukan pejambret di kawasan Jakarta Selatan. Sedangkan di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali. Terakhir, NKM beraksi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pancoran, pada 7 Oktober 2023. Adapun korbannya berinisial AEA.

“Korban AEA bersama rekannya (baru pulang) dari tempat kerja menuju ke rumah di Depok. Di tengah jalan kawasan Pancoran, di TKP tersebut si pelaku NKM langsung menarik (tas) milik korban dan dibawa kabur,” tuturnya.

Bintoro menjelaskan, usai beraksi di Pancoran, pelaku akhirnya ditangkap bersama dua orang penadah barang hasil jambretan. Polisi menyita bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar