Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri, Kementerian dan Lembaga - Telusur

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri, Kementerian dan Lembaga

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, saat berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?' di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (19/10/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di kalangan masyarakat Indonesia. Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, sebenarnya tujuan pinjol baik untuk membantu menjembatani kebutuhan masyarakat yang belum bisa mengakses sektor jasa keuangan konvensional dan formal.

"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang bisa digadaikan. Meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak ada aksesnya. Sehingga memang ada pilihan relatif lebih cepat dan mudah yaitu melalui pinjaman online," kata Sekar dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?' di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa (19/10/21).

Namun, kata Sekar, tidak semua pinjol terdaftar di OJK. Artinya, pinjol tersebut ilegal.

Sekar pun menuturkan ciri-ciri pinjol ilegal seperti, menawarkan melalui saluran WhatsApp/SMS, suku bunga sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasan, mengakses seluruh data kontak, penagihan dengan cara menerror dan intimidasi.

“Hal tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami sangat menyadari bahwa ada ekses-ekses daripada industri yang sebenarnya sedang berkembang sehingga mendistorsi kinerja ataupun fungsi tujuan utama pinjaman online itu sendiri yaitu, membuka akses pendanaan bagi masyarakat,” urai Sekar.

Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui satgas waspada investasi, yakni sebuah wadah yang merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga, melakukan pemberantasan melalui pendekatan secara preventif dan juga represif.

"Secara preventif, bersama pemangku kepentingan, kami terus memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal ini," terang dia.

Kemudian secara represif, lanjut dia, satgas waspada investasi terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi dan hingga kini sudah ada 3516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah ditutup aplikasinya.

"Tentunya dengan laporan-laporan yang kami terima, kami koordinasikan dengan satgas tadi untuk kami laporkan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukumnya," terangnya.

Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal ini sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga lembaga

"Sudah ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkop UKM dan juga Bank Indonesia untuk bersama-sama kami memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya," pungkasnya. [Fhr]

Laporan: Diaz Salwa


Tinggalkan Komentar