telusur.co.id - Video sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Brebes dan Bawaslu Brebes di Kantor KPU Jateng, Semarang, Kamis (14/11/2024) silam beredar luas.
Sidang itu berkaitan dengan adanya dugaan bagi-bagi uang dari KPU dan Bawaslu kepada para PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara caleg tertentu pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi itu, para saksi yang merupakan mantan PPK dan mantan Panwascam mengaku ditawari gepokan uang. Meski begitu, mereka menyebut tak menerima atau mengembalikan uang tersebut.
Salah satu saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024, Nur Agus mengaku sempat mendapat instruksi untuk melakukan penggelembungan bagi salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
Awalnya, ia dan keempat anggota PPK serta Ketua PPK Sirampog bertemu para komisioner KPU dan anggota PPK, Edi Nurtopik.
"Sesampainya di Rumah Makan Saritem saya duduk satu meja dengan Mas Aniq (anggota KPU) dan Mas Topik (mantan PPK Sirampog), kita ngobrol santai terkait divisi kita," kata Nur saat sidang di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11/2024) sebagaimana dilansir, detik.com.
Usai makan, Ketua PPK Sirampog Edi Budianto dipanggil anggota KPU Brebes ke dalam mobil. Setelah itu, Edi lantas mengajak para anggota PPK untuk berunding di salah satu rumah anggota PPK.
"Katanya ada yang perlu disampaikan saat itu juga. Sesampainya di rumah Pak Wawan (mantan anggota PPK), tiba-tiba Pak Ketua mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi gepokan uang, kami semua kaget," ungkapnya.
Edi yang saat di rumah makan duduk semeja dengan anggota KPU Brebes Wahadi itu pun mengatakan bahwa mereka diberi instruksi untuk melakukan penggelembungan dengan imbalan Rp 30 juta. Apabila menolak, mereka tak bisa kembali menjadi PPK pada Pilkada 2024.
Saat itu, mereka berlima sepakat untuk tidak mengindahkan perintah tersebut dan meminta Edi untuk menyimpan uang puluhan juta yang ada di kresek hitam. Keesokannya, uang tersebut dikembalikan langsung oleh Edi.
"Dan terbukti kami berlima mendaftar kembali untuk seleksi PPK Pilkada, walaupun saya sendiri CAT peringkat dua, kita semua tidak lolos," jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua PPK Kecamatan Brebes, Firdan Fahrudin. Ia mengaku sempat diminta menghadap Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Sabtu (17/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saya menghadap dengan Ketua PPK Kecamatan Songgom berdua di ruangan beliau. Beliau atau Bu Manja mengatakan 'tolong pertemuan ini jangan direkam' ada permintaan begitu," jelasnya.
"Yang kedua beliau meminta agar kita atau saya menambah perolehan suara dipakai (calon) nomor 3, baik Kabupaten, maupun di RI, dengan cara salah satunya suara partai dijadikan nama calon," sambungnya.
Karena dikejar waktu untuk menghadiri rapat pleno, Fahruddin lantas izin pamit. Namun, Manja mengatakan ada titipan yang telah diberikan kepada mantan PPK Edi Nurtopik.
"Ketika pleno sudah selesai, saya dengan 5 PPK rapat pleno, saya mengatakan 'Mas Topik, bingkisannya apa?' setelah dibuka isinya uang Rp 50 juta, uangnya merah semua Rp 100 ribu-an," jelasnya.
Merasa curiga, Fahruddin meminta uang agar diamankan. Saat berdiskusi dengan Pengadu 1 Riza, Fahrudin dan anggota PPK pun sepakat untuk meminta Topik mengembalikan uang tersebut.
Demo Warga Tuntut Manja Cs Mundur Ricuh
Ratusan warga masyarakat Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jalan Yos Sudarso, Senin (25/11/24).
Mereka menuntut agar Ketua KPU Brebes beserta jajaran komisioner mengundurkan diri dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam proses hukum terkait pelanggaran yang melanggar aturan Pemilu.
Aksi yang berlangsung tegang ini sempat diwarnai kericuhan, lantaran pada waktu bersamaan, kelompok massa lain yang menamakan diri Pam Swakarsa Kondusifitas Pilkada Brebes juga menggelar demonstrasi di lokasi yang sama.
Kelompok ini datang untuk mendukung KPU Brebes agar dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dalam Pilkada Brebes yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Kericuhan sempat terjadi antara kedua kelompok massa yang memiliki pandangan berbeda, yang berujung pada dorong-mendorong.
Beruntung, situasi tersebut dapat diredakan oleh aparat kepolisian dan TNI yang segera turun tangan untuk mengamankan jalannya aksi.
Koordinator KMPD Brebes Bersatu Untuk Maju, Anom Panuluh, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya Pilkada Brebes.
Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat, mereka berhak mengawasi dan menuntut transparansi serta keadilan dalam proses Pemilu.
“Kami memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu, namun kami juga berhak mengawasi jika ada kecurangan atau pelanggaran hukum. Kami mendesak agar Pilkada Brebes berlangsung damai, jujur, dan adil,” ujar Anom.
Anom juga menegaskan bahwa tuntutan mereka agar Ketua KPU Brebes mundur sesuai dengan surat edaran KPU No. 1925 tertanggal 25 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa Komisioner KPU yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Mereka seharusnya merasa malu dan mundur dengan sendirinya, daripada kami yang memaksa mereka untuk mundur,” tambah Anom.
Polisi Turun Tangan Jaga Keamanan
Kasat Intelkam Polres Brebes, IPTU Suhermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat himbauan agar aksi tersebut tidak dilaksanakan.
Meski demikian, massa tetap melanjutkan unjuk rasa, dan pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif untuk meredakan ketegangan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan bahwa meskipun massa dari kedua belah pihak sempat memanas, situasi akhirnya dapat diredakan.
“Kami menghimbau agar semua pihak tetap menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada Brebes, agar tidak ada konflik yang berujung pada tindakan fisik,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak menimbulkan kericuhan antar warga Kabupaten Brebes.
Aksi protes ini mencerminkan ketegangan yang melanda persiapan Pilkada Brebes. Masyarakat berharap proses Pemilu dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan, tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Harimau kabupaten Brebes dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Brebes Willy Roymond meminta agar kasus dan temuan tersebut bisa segera diusut sampai tuntas.
"Siapa yang memberi dan menerima gratifikasi nya," ucap Willy, Rabu (27/11/24).
Dia menyampaikan, Ketua KPU dan komisionernya sudah mendapatkan sanksi dari KPU RI terkait kode etik.
"Mereka sudah mendapatkan sanksi apakah mereka masih layak untuk dipercaya? ini surat dari KPU RI bahwa mereka sudah mendapatkan sanksi kode etik dan pakta integeritas tapi belum Pidananya," tandasnya. [Tp]