telusur.co.id - Sejumlah video yang memperlihatkan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo beredar di sosial media.
Dalam vidio itu, Syafrin duduk satu meja dengan para ojol sedang menyantap makanan di sebuah restoran.
Pertemuan tersebut ditengarai untuk membahas sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidar memberikan klarifikasi terkait Vidio tersebut.
"Engga bahas ERP. Itu ya kita hanya memberikan sosialisasi, edukasi bahwa proses ERP itu belum berjalan," kata Chaidar di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/2/23).
Chaidar menuturkan, dalam pertemuan itu Kadishub hanya menyampaikan bahwa proses ERP masih dalam pengkajian di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Masih penggodokan di Balekda (Bapemperda) dan kami juga masih menunggu aspirasi masukan dari semua pihak,” ucapnya.
Selain itu, Chaidar membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan draf Raperda PL2SE.
“Benar, mengembalikan artinya kita nanti menunggu masukan dari segala aspek masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara terkait persoalan jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang berlaku di beberapa wilayah DKI Jakarta yang saat ini masih fokus di regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (11/01/23).
Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," katanya. [Fhr]