Beri Izin Freeport Ekspor Tembaga, Pemerintah Langgar UU Minerba - Telusur

Beri Izin Freeport Ekspor Tembaga, Pemerintah Langgar UU Minerba

Ilustrasi

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menuding Pemerintah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba bila benar-benar memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia. 

"Ini dalam rangka pelaksanaan program hilirisasi sumber daya alam nasional. Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum dilakukan ekspor," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (29/4/23) 

Berkaca dalam UU Minerba Pasal 170A, tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. 

Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya, ekspor mineral konsentrat dilarang ekspor pada Juni 2023. 

Menurut Mulyanto, pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan UU. Kalau Pemerintah mau memberikan izin ekspor, maka harus terlebih dahulu mengubah UU yang ada. 

Mulyanto menegaskan, marwah undang-undang kalah dengan lobi. Bagaimana mungkin roda Pemerintahan bisa tertib berjalan, kalau regulasi setingkat undang-Ulundang saja dengan entengnya dilanggar Pemerintah.

"Ini kan contoh yang tidak baik, sekaligus memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU. Ada pepatah kita, guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Pemerintah lemah. Lagi-lagi kalah oleh lobi PT. Freeport sehingga larangan ekspor konsentrat tembaga kembali direvisi. Kalau terus begini bagaimana negara mau dihormati bangsa lain. Untuk perkara yang mudah saja Pemerintah tidak konsisten," kata Mulyanto. 

Dia menegaskan, PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. PKS komitmen mendorong Pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah Indonesia menyetujui kelanjutan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia setelah Juni 2023 mendatang. 

Seperti diketahui, pemerintah mulai menghentikan ekspor mineral mentah termasuk konsentrat pada 10 Juni 2023 mendatang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Hal tersebut disampaikan Arifin di kawasan Istana Kepresidenan, Jumat (28/4/23). 

Keputusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya terkait dampak dari pandemi covid-19 yang menghambat pembangunan smelter PT Freeport yang saat ini telah mencapai 60%. 

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu sebagian besar pemegang saham Freeport merupakan milik Indonesia melalui Mind ID, yakni sebesar 51%. Sehingga menurut Arifin, jika ekspor konsentrat di hentikan, maka Indonesia akan terkena dampaknya cukup banyak. 

Arifin juga mengungkap adanya potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan PT Freeport jika ekspor konsntrat dihentikan. 

Kendati demikian, Arifin juga menjelaskan ekspor konsentrat ini berlanjut dengan sejumlah syarat yang wajib dilakukan oleh Freeport, yakni Freeport wajib membayar sebagai bentuk kompensasi.[Fhr


Tinggalkan Komentar