Beri Masukan Soal Pengadilan Tanah, Ini Kata Anggota Timja Agraria Komite I DPD RI  - Telusur

Beri Masukan Soal Pengadilan Tanah, Ini Kata Anggota Timja Agraria Komite I DPD RI 

Anggota Tim Kerja (Timja) Komite I DPD RI, Fenando Sinaga. (Ist),

telusur.co.id -Pada medio Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah tengah menyoroti sejumlah permasalahan sengketa tanah.

Mahfud kemudian mengajak seluruh lapisan jajaran pemerintah mulai dari kementerian, lembaga, dan institusi untuk mengatasi masalah sengketa tanah dan berencana membuat terobosan dengan membentuk Pengadilan Tanah.

Sampai saat ini ide tersebut terus mendapatkan respons publik. Ide pembentukan Pengadilan Tanah ini sesungguhnya sudah sejak lama diwacanakan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Anggota Tim Kerja (Timja) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan beberapa masukannya terkait rencana pembentukan Pengadilan Tanah tersebut.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan masukannya.

“Saya mengapresiasi Pak Menkopolhukam yang kembali mewacanakan pembentukan Pengadilan Tanah, ini merupakan penguatan kehadiran negara untuk serius dan mempercepat target pencapaian reforma agraria yang tinggal setahun lagi pemerintahan Jokowi,” katanya dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (16/2/23).

Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini memberikan masukannya untuk pembentukan Pengadilan Tanah. Dirinya meminta Pengadilan Tanah di awal kiprahnya menerapkan konsep quick win atau program percepatan yang dapat segera dicapai dalam waktu satu tahun, yaitu menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan warga dengan pemerintah dan memberantas mafia tanah.    

“Di Provinsi Kaltara saja sampai akhir tahun 2022 ada 8.959 kasus sengketa lahan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik ini harus diselesaikan oleh pemerintah melalui Pengadilan Tanah dan negara dapat menunjukan keberpihakannya pada warga dalam proses di pengadilan tanah tersebut,” tegas Fernando.

Sebagaimana diketahui, mengutip pada catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2022 di 33 provinsi di Indonesia. Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare ini berdampak pada 364.402 Kepala Keluarga (KK).

Terkait pemberantasan mafia tanah, Fernando Sinaga sepakat jika mafia tanah diberantas melalui jalur pengadilan tanah.

“Berantas mafia hukum melalui penegakan hukum di pengadilan tanah, berikan hukuman yang setimpal kepada mafia tanah, jangan diselesaikan secara politik, apalagi damai,” tegas Fernando.

Fernando Sinaga menambahkan, warga di daerah termasuk di Provinsi Kaltara yang paling merasakan dampak dari konflik tanah yang berlarut-larut dan menjamurnya praktek mafia tanah di daerah, sehingga wacana ini segera direalisasikan.  

“Meskipun Pengadilan Tanah bukan satu-satunya solusi memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik tanah warga dengan pemerintah, tetapi DPR dan DPD harus segera menindaklanjutinya apakah payung hukumnya dalam bentuk UU atau Perppu,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar