Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Limpahkan Kasus Ade Yasin ke Jaksa - Telusur

Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Limpahkan Kasus Ade Yasin ke Jaksa

Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (foto: Istimewa)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Bogor non aktif  Ade Yasin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).   

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (24/6/22).

Menurut Ali setelah pelimpahan berkas tersebut,  Ade yasin beserta tersangka lainnya sudah menjadi kewenangan JPU.

Dirinya juga memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

"Kami memastikan," pungkas Ali. 

Untuk Ade Yasin kata Ali, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dan untuk Rizki Taufik ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), Rizki Taufik (RT), Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis, Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam kasus tersebut, Ade Yasin diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Salah satu proyek yang diaudit, yakni terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda, Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.[iis]


Tinggalkan Komentar