Bertarif Rp 30 Juta, Artis CA Ditangkap Saat "Layani" Tamu di Hotel - Telusur

Bertarif Rp 30 Juta, Artis CA Ditangkap Saat "Layani" Tamu di Hotel

Ungkap kasus prostitusi artis CA (Foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pesinetron berinisial CA di sebuah hotel Ascott, Tanah Abang, Jakarta Pusat. CA diamankan terkait kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, selain CA pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai muncikari dari CA.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/21).

Zulpan memaparkan, CA diamankan pada Rabu (29/12/21) sekira pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, CA tengah melayani tamunya di kamar hotel.

“Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian,” terangnya.

Awalnya, kata Zulpan, penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan tindak prostitusi online. Kemudian didapat informasi jika akan pertemuan di hotel antara CA dengan tamunya.

Setelah meringkus CA, polisi juga mengamankan tiga muncikari. Tugas ketiganya yang menawarkan kencan kilat dengan CA dengan sejumlah biaya.

"Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA. Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam tersangka, ponsel, kartu ATM dan bukti transfer.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Serta Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar