Telusur.co.id - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh mempertanyakan maksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan pelarangan bekas napi tak dapat mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam aturan PKPU bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang.
“Ini mencabut hak WNI kalau ternyata dia sudah dihukum dan hak politinya tidak dicabut oleh pengadilan, lalu apa, apa yang menjadikan dia tidak bisa nyaleg?,” ucap Nihayatul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/18).
Seharusnya dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, KPU tak perlu mengeluarkan aturan itu. Sebab, Parpol memiliki aturan menyaring kader-kader yang bakal maju dalam pertarungan pileg.
“Parpol juga akan mikir seribu kali untuk menyalonkan caleg yang mantan narkoba, mantan koruptor dan Mantan pelaku kekerasan seksual,” imbuh dia.
Disisi lain, dirinya juga merasa yakin parpol tak akan mengorbankan diri demi kepentingan sesaat. “Akan mempengaruhi kredibilitas partai. Partai juga tidak akan sembarangan untuk melakukan pencalegan dan fit an proper tes setiap calon,” ungkapnya lebih lanjut.[far]