telusur.co.id - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyampaikan potensi kebakaran di Ibu kota terjadi lantaran kurangnya kepekaan masyarakat terhadap ancaman kebakaran dan padatnya pemukiman penduduk.
Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Michael Oktavianes mengatakan, kasus kebakaran di Jakarta paling banyak disebabkan oleh korsleting listrik akibat kelalaian dalam penggunaan listrik.
"Umumnya yang terbakar perumahan, bangunan umum atau industri kendaran bermotor, instalasi luar gedung, lapak sampah," ujar Michael di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Untuk penanggulangan bencana kebakaran, Michael menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2021 telah mengatur 3 cara yang bersifat preventif terhadap kebakaran.
Pergub tersebut mengatur tentang kewajiban bagi setiap bangunan gedung untuk melengkapi sarana penyelamat jiwa yang terdiri dari sarana jalan keluar; pencahayaan darurat tanda jalan keluar; petunjuk arah jalan; komunikasi darurat; pengendali asap; lantai berhimpun sementara; dan tempat evakuasi.
"Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujar dia.
Lebih lanjut, Michael mengatakan, saat ini Pemprov DKI memiliki pos kebakaran dengan 154 pos, pada tahun 2022 jumlah ini bertambah 32 pos. [Fhr]