telusur.co.id - Dalam memberikan pelayanan terhadap peserta yang ingin mengurus klaim di kantor cabang, BPJAMSOSTEK sedari awal pandemic Covid-19 telah menerapkan sistim pelayanan dengan protokol kesehatan (prokes) berbasis teknologi.
Terhitung, sejak Maret 2020 kemarin, penerapan layanan Lapak Asik atau singkatan dari layanan tanpa kontak fisik yang berbasis online telah diterapkan pada kantor cabang, khususnya di Kisaran. Lapak Asik terbagi menjadi dua jenis yaitu LAPAK ASIK Online dan Offline, namun per 2 tanggal November 2020 Onsite.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan, Rabu (11/11/2020) mengatakan, pihaknya terus mengembangkan Lapak Asik Online kini menjadi Onsite, yakni layanan yang berbasis online bagi peserta yang datang mengurus klaim kepesertaan ke kantor cabang. Demikian diterangkan oleh
Disebutkannya, sistem ini lebih menyempurnakan sistem layanan offline yang sebelumnya diterapkan. Dengan sistem Lapak Asik Onsite tersebut akan lebih menghindari terjadinya kontak fisik di Kantor Cabang.
”Kalau dengan Lapak Asik offline masih menggunakan panggilan manual sehingga peserta yang antre tidak bisa jauh-jauh dari petugas. Kalau dengan Lapak Asik Onsite ini pemanggilan dilakukan secara virtual, sehingga peserta bisa antre agak jauhan lagi tapi masih di sekitar kantor cabang,” ucap Zeddy.
Ditambahkan Zeddy, Lapak Asik Onsite tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah khususnya di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, petunjuk penggunaan Lapak Asik Onsite: Persiapkan dokumen asli seperti KTP, kartu peserta BPJAMSOSTEK, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, buku rekening, dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta. Scan QR Code atau ketik link berikut :http://bpjs.tk/(kode unik). Aktifkan fitur GPS, izinkan/aktifkan fitur lokasi/GPS di smartphone/gadget Anda dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang.
Isi data anda yang sebenarnya pada kolom yang tersedia. Upload setiap dokumen pada nomor 1 melalui smartphone/gadget Anda. Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor panggilan. Anda akan dipanggil oleh petugas untuk verifikasi data secara virtual sesuai dengan nomor panggilan.
Laporan: Bayu Saputra



