BPJPH Terjunkan Ribuan Pengawas Buat Cek Sertifikat Halal Produk - Telusur

BPJPH Terjunkan Ribuan Pengawas Buat Cek Sertifikat Halal Produk


telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan segera menerjunkan ribuan petugas untuk melakukan pengawasan usaha yang belum memiliki sertifikat halal. 

Sebab, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sudah resmi berlaku pada 18 Oktober 2024, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

"Mulai 18 Oktober 2024, kami akan melakukan pengawasan secara serentak untuk memastikan pelaku usaha mematuhi kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan alias Babe Haikal, Kamis (24/10/24).

Dia menjelaskan, untuk mendukung pengawasan ini, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang sudah memenuhi syarat dan telah menjalani pelatihan khusus. Karena, sesuai dengan aturan, pengawasan ini merupakan tanggung jawab BPJPH.

Selain BPJPH, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah juga bisa terlibat dalam pengawasan ini setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pada tanggal 18 Oktober 2024, pengawas JPH akan mulai mendata pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Mereka juga akan mengimbau pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Berdasarkan hasil pendataan, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait pelanggaran. Jika ada pelaku usaha yang melanggar, mereka bisa dikenai sanksi administratif.

Dia menegaskan bahwa sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Bahkan, untuk usaha menengah dan besar seperti restoran, hotel, dan kafe, bisa berujung pada penutupan usaha jika produk yang disajikan tidak halal.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar