Bukan Selesaikan Masalah, Pihak Panin Dai_ichi Life Malah Sibuk Tanggapi Berita - Telusur

Bukan Selesaikan Masalah, Pihak Panin Dai_ichi Life Malah Sibuk Tanggapi Berita

Panin Dai_ichi_Life (Ist)

telusur.co.id - Tim kuasa hukum Ibu Molly, menanggapi berita Klarifikasi Asuransi Panin Dai_ichi Life. Ibu Molly merupakan nasabah Panin Dai_ichi Life yang melaporkan perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tim Kuasa Hukim menyebut pihak Panin Dai_ichi Life tidak bisa menghilangkan hak nasabah begitu saja.

Menurut Tim Kuasa Hukum Ibu Molly, Suryani, dengan telah menerima premi yang berjumlah total Rp 108 juta dari Molly dan alm Astiang, maka keterikatan hukum telah timbul antara Panin Dai_Ichi Life dan nasabah, sehingga tidak bisa dan tidak sah Panin Dai_Ichi Life secara sepihak menyatakan polis lapse/dibatalkan.

“Buku polis adalah product pihak asuransi Panin Dai_Ichi Life, Isi juga ditentukan sendiri oleh pihak Panin Dai_Ichi Life, nasabah sama sekali tidak diberikan kesempatan yang sama dan seimbang terkait isi dan maksud dalam polis, sehingga dalam hal ini nasabah tidak pernah menyetujui isi polis. Berdasarkan perundangan yang berlaku maka polis tidak bisa dijadikan sebagai pedoman yang mengikat pihak lain, ketentuan Baku demikian menyalahi Undang-undang perlindungan konsumen,” kata Suryani, Senin (19/8/19).

Pihak Panin Dai_Ichi Life sendiri, lanjut dia, sudah mengakui bahwa surat pemberitahuan tidak menerima pembayaran premi dari Molly dan alm Astiang tidak sampai kepada nasabah dan surat kembali ke Panin Dai_Ichi Life.

Dengan demikian, lanjut Suryani, terbukti nasabah dalam hal ini Molly dan alm Astiang semasa hidupnya tidak pernah menerima pemberitahuan. Dan Panin sendiri tidak berupaya melakukan komunikasi melalui agen yang menawarkan asuransi.

Ini jelas, kata dia, Panin Dai_Ichi Life patut diduga dengan sengaja mencari kesempatan menghilangkan hak manfaat nasabah. Oleh karenanya, tambah dia, patut diduga banyak nasabah diperlakukan dengan alasan seperti itu.

"Maka bisa dibayangkan betapa kayanya pihak asuransi Panin Dai_Ichi Life saat ini," terang dia.

Dia menambahkan, pihak Panin Dai_Ichi Life pada saat menerima pembayaran premi juga tidak pernah bertanya dari mana asal uang pembayaran preminya.

“Siapa nasabah yang membayar dan tinggal dimana nasabahnya. Intinya tidak pernah mempermasalahkan data nasabah (Molly dan Astiang). Giliran tidak menerima premi tidak berupaya mencari data nasabah dan memberikan peringatan minimal 3 kali," terangnya.

Bahkan, lanjut dia, Panin Dai_Ichi life dengan gagah berani mengakui kesalahannya bahwa surat hanya dikirimkan sekali kepada nasabah dan dikembalikan dengan alasan pindah alamat, setelah itu selesai begitu saja dan tinggal menghilangkan hak nasabah.

"Peraturan hukum rimba mana yang dipakai Panin Dai_Ichi Life? Patut diduga ini adalah faktor kesengajaan dari Panin supaya polis nasabah lapse, sehingga haknya juga turut hilang, sehingga yang untung adalah pihak Panin Dai_Ichi Life, sungguh smart,” kata dia

Dikatakan dia, jika benar Panin Dai_Ichi Life membayar puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun atas klaim nasabah, maka sangat tidak layak hanya karena Rp270 juta klaim nasabah Molly atas kematian suaminya Astiang ditolak dengan alasan lapse. Menurutnya, ini membuktikan Panin Dai_Ichi Life menganggap remeh premi 1.5 juta/bulan dan klaim Rp270 juta.

“Seyogyanya pihak Panin segera menyelesaikan persoalan yang kecil dengan memperbaiki kekeliruan secepatnya membayar klaim, bukan panik menanggapi Berita Media, dan mencari-cari alasan pembenar yang tidak masuk di akal, sehingga persoalan semakin melebar yang akhirnya merugikan reputasi Panin Dai_ichi Life yang dalam pengakuannya adalah perusahaan asuransi berkomitmen yang telah membayar puluhan, bahkan ratusan miliar klaim pertahun kepada nasabah,” kata dia.


Tinggalkan Komentar