telusur.co.id - Aksi unjuk rasa hari ke empat ratusan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) diwarnai intimidasi dari oknum pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
"Teman-teman (guru) yang mau berangkat aksi itu nanti bisa dipecat artinya bisa dikeluarkan dari sekolah, ini kan namanya intimidasi," ungkap Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana kepada wartawan, Kamis (16/07/2020).
Ketika ditanyakan siapa yang telah mengintimidasi guru yang ingin berangkat unjuk rasa, dia mengatakan ada oknum dinas yang telah melakukan intimidasi kepada guru honorer yang ingin berangkat aksi ke kantor Pemda Cikarang pusat. "Iya oknum Dinas," jelasnya tanpa menyebut dinas apa.
Dia menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan Bupati Bekasi Eka Supriatmaja, pasalnya Bupati terlihat cuek dan tidak mengindahkan aspirasi para guru honorer.
Padahal bupati telah berjanji untuk mencoret poin 4 dan 5 pada SK tersebut. "Bupati sudah berjanji kepada kita, tentang poin 4 dan poin 5 yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan ini dijanjikan oleh bupati akan dicoret, ini sudah jelas," sesalnya.
Perlu diketahui para guru honorer meminta Bupati Bekasi, untuk menghapus poin 4 yang berbunyi ‘tidak dilakukan perjanjian kerja kembali’ dan poin 5 berbunyi ‘jabatan diisi oleh ASN’ yang tertuang pada petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik/2020 yang dinilai bakal merugikan nasib mereka. [ham]