telusur.co.id - Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku berinisial S yang buron dalam kasus penganiayaan terhadap terduga kasus narkoba hingga tewas.
Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari. Penangkapan dilakukan pekan lalu,” kata Ipik dalam keterangannya, Senin (28/8/23).
Ipik mengatakan, pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ipik tak merinci lebih jauh mengenai kasus ini.
“Ini pastinya harus sama penyidiknya langsung,” katanya.
Diberritakan sebelumnya, tujuh oknum anggota Polri dari Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka, terkait penganiayaan pelaku narkoba. Akibat penganiayaan tersebut, korban tewas.
Informasi mengenai ditetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Saat ini ketujuh tersangka telah menjalani penahanan.
"Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/23).
Sejauh ini, kata Hengki, pihaknya telah memeriksa delapan orang anggota Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Namun hanya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” jelasnya.
Ketujuh tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota berinisial S, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tp)