Buruh Batalkan Demo Istana Negara Besok, Ini Alasannya - Telusur

Buruh Batalkan Demo Istana Negara Besok, Ini Alasannya


telusur.co.id - Partai Buruh dan KSPI memutuskan untuk tidak melakukan aksi atau membatalkan rencana aksi pada Rabu besok, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.  

“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya agar terhindar dari PHK massal,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (4/3/25).  

Menanggapi sikap pemerintah yang telah menggelar konferensi pers di Istana terkait kasus Sritex, Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.  

“Ini jadi perhatian dunia internasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang melihat,” lanjutnya.  

Said Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.  

Karena itu, penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh. Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

“Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” kata Said Iqbal.

Lebih lanjut, Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberpihakannya yang memungkinkan buruh PT Sritex dapat kembali bekerja.

Dalam konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa buruh Sritex yang terkena PHK akibat pailitnya perusahaan akan diupayakan mendapatkan kembali pekerjaan dalam waktu dua minggu sejak pengumuman pada 3 Maret 2025. Untuk sementara, tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor sambil menunggu proses lelang aset permanen selesai.

Investor yang menyewa aset Sritex akan menjalankan kembali produksi dan membutuhkan tenaga kerja. Dalam skema ini, buruh eks-Sritex yang sebelumnya terkena PHK menjadi prioritas utama untuk direkrut kembali oleh penyewa aset.

Tim kurator dijadwalkan memilih dan mengumumkan investor penyewa aset dalam dua minggu ke depan. Skema penyewaan ini bersifat sementara. Setelah pemenang lelang aset Sritex ditetapkan, nasib pekerja akan bergantung pada kebijakan pemilik baru, apakah melanjutkan kerja sama dengan buruh eks-Sritex atau tidak. Jika operasional berlanjut, ada peluang besar pekerja tetap dapat bekerja secara berkelanjutan.

Terkait hal ini, Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama. “Bertangis-tangisan, berpeluk-pelukan, nyanyi-nyanyi—itu hanya sekadar drama. Sementara status hubungan kerja antara karyawan PT Sritex dengan pemilik perusahaan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas,” tegasnya.

PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring. Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.

“Jangan jebak Presiden. Presiden sudah menunjukkan empati sebagai kepala negara. Karena itu, para menterinya harus bekerja secara benar,” ujar Said Iqbal.

 Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam undang-undang dikenal beberapa jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan hak, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja.

Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK. Adapun jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

“Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” jelas Iqbal.

Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja. 

Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

Aspek kedua berkaitan dengan sikap pemerintah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PB dan KSPI mengapresiasi langkah pemerintah dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.  

Namun, apresiasi saja tidak cukup. Pemerintah perlu memanggil semua pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Seharusnya Disnaker hadir dan memberikan pernyataan bahwa tindakan Iwan tidak sesuai prosedur serta PHK yang dilakukan menyalahi aturan. Sayangnya, hingga kini belum terdengar sikap resmi dari Disnaker.

KSPI dan PB dapat menerima jika substansi penyelesaian mengikuti poin-poin yang telah disampaikan sebelumnya. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pada Minggu siang, seorang pejabat telah memberitahu mengenai langkah penyelesaian yang sedang dipersiapkan pemerintah. Presiden Prabowo disebutkan tetap berharap agar para pekerja Sritex tidak mengalami PHK dan dapat kembali bekerja, terlebih menjelang Lebaran.  

“Disampaikan juga oleh beliau, ada rencana penyelamatan Sritex melalui pihak investor baru, semacam BUMN tekstil, meskipun belum pasti dari kalangan BUMN. Langkah awalnya adalah menyewa pabrik terlebih dahulu agar produksi bisa berjalan kembali. Setelah itu, pekerja Sritex akan direkrut kembali oleh investor baru,” ujar Said Iqbal.

Ia menambahkan, proses ini idealnya ditindaklanjuti melalui perundingan bipartit, tripartit, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama secara tertulis. Skemanya, pekerja direkrut kembali oleh investor baru, upah dibayarkan oleh investor baru, sementara pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

Said Iqbal juga berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat menjalankan perintah Presiden Prabowo sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika tidak mampu, lebih baik Menaker mengundurkan diri, sebab mengurus satu kasus Sritex saja tidak bisa diselesaikan.

Terkait hal tersebut, setidaknya ada enam sikap yang disampaikan oleh Said Iqbal.  

Pertama, Partai Buruh dan KSPI tetap menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Sritex setelah konferensi pers adalah tidak sah atau ilegal karena dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian PHK sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, PHK tersebut juga melanggar Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.

Kedua, status hubungan kerja para pekerja tetap sebagai karyawan PT Sritex dan belum dapat dianggap di-PHK. Terkait rencana perekrutan kembali oleh investor baru yang akan menyewa pabrik, Partai Buruh dan KSPI mendukung langkah tersebut. Namun demikian, upah buruh harus tetap dibayarkan dan tidak boleh dihentikan.

Ketiga, seluruh hak pekerja, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak lainnya termasuk penggantian cuti dan upah yang belum dibayarkan, wajib dipenuhi. Semua hak tersebut harus dituangkan dalam kesepakatan yang difasilitasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, dengan memuat pendapat pengusaha, buruh, dan pemerintah. Partai Buruh dan KSPI mendesak agar dalam waktu dua minggu ke depan Menteri Ketenagakerjaan sudah menyusun notulen kesepakatan para pihak dengan melibatkan serikat pekerja.

Keempat, Partai Buruh dan KSPI tetap membentuk posko pengaduan dan advokasi terkait hak-hak buruh, pembayaran THR, serta PHK sepihak. Posko ini dinamakan "Posko Orange", yang akan didirikan di depan PT Sritex, di Semarang (karena terdapat anak perusahaan lainnya di sana), dan di Jakarta, tepatnya di Kantor KSPI.

Kelima, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan gugatan "citizen lawsuit" apabila tuntutan ini tidak dikabulkan. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, dan Pimpinan Perusahaan.

Keenam, Partai Buruh dan KSPI menyatakan membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Maret 2025 di Istana, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan di Semarang.

“Partai Buruh dan KSPI meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan untuk melindungi buruh PT Sritex agar tidak terjadi PHK dan pekerja dapat kembali bekerja bersama investor baru,” tegas Said Iqbal.[Nug] 


Tinggalkan Komentar