Buruh Desak Cabut UU Ciptaker dan RUU Kesehatan - Telusur

Buruh Desak Cabut UU Ciptaker dan RUU Kesehatan


telusur.co.id - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan elemen kelas pekerja yang lain melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/6/23). 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ini merupakan rangkaian aksi bergelombang. Di mana hari ini memasuki hari ketiga. 

"Hari pertama dilakukan di Jakarta pada 5 Juni, menyusul di Banten pada tanggal 6, dan sekarang di Gedung Sate Bandung," ujarnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan sama yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Sedangkan isu lain adalah meminta agar parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional juga dimaknai 4 persen dari jumlah anggota DPR RI.

"Partai Buruh berkeyakinan jumlah kursi yang didapatkan akan tembus 30 suara. Tetapi jumlah suaranya kurang sedikit dari 4 persen dari jumlah suara nasional. Karena itu, parliamentary threshold juga harus dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI," terang Iqbal.

"Sedangkan tuntutan yang lain adalah meminta agar presidential threshold dicabut," lanjutnya.

Selain isu politik, lanjut Said Iqbal, Jawa Barat adalah salah satu kotanya Partai Buruh. Dari Jawa Barat, Partai Buruh akan merebut Indonesia. Jawa Barat adalah kota industri terbesar di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara. Dari Jawa Barat akan lahir anggota DPR RI, Gubernur, dan beberapa Bupati/Walikota.

"Jawa Barat akan diambil oleh kelas pekerja. Partai-partai besar akan diambil suaranya," ujarnya.

Kemudian tolak UU Kesehatan. Karena dokter asing bisa melakukan prraktek tanpa rekomendasi IDI. Hal lain yang dipermasalahkan buruh adalah adanya urun biaya. Misal ketika ada operasi jantung menghabiskan Rp100 juta, maka pasien diharuskan membayar setengahnya Rp50 juta.

"Kolongmerat rumah sakit dan farmasi mau merampas kue kesehatan buruh melalui urun biaya. Padahal BPJS Kesehatan adalah sumbangsih buruh. Karena itu RUU Kesehatan kita tolak," tegasnya.

Tuntutan yang lain adalah sahkan RUU PPRT dan cabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah buruh 25 persen.

"Hanya di Indonesia. Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan paling aneh di dunia ini. Naik upah 4 persen tapi buruh dipotong 25 persen. Coba Menteri yang dipotong upahnya. Pengusaha yang dipotong pendapatannya. Kalau kamu nggak mau dipotong, kenapa upah buruh dipotong?" tegasnya.

Terakhir, Iqbal juga meminta Gubernur Jawa Barat sebagai daerah industri terbesar mengeluarkan surat rekomendasi cabut omnibus law UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden dan Ketua DPR RI.

Ditegaskan, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang resmi sudah menggugat judicial review UU Cipta Kerja. Partai lain tidak ada yang menggugat.

"Jika mereka tidak mau mencabut UU Cipta Kerja. Saatnya menghukum calon presiden, calon DPRD, DPR RI, calon Gubernur/Walikota/Bupati, dengan tidak memilih mereka yang pro omnibus law," tegas Said Iqbal.[Fhr


Tinggalkan Komentar