telusur.co.id - Polisi menangkap dua oknum kuli bangunan berinisial BH (21) dan RY (19). Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka tanpa melakukan perlawanan," ujar Nur Aqsha dalam keterangannya, Minggu (15/10/23).
Keduanya menggondol sepeda motor setelah sebelumnya mematahkan kunci setang. Keduanya kemudian mendorong motor tanpa menyalakan mesinnya.
Kepada polisi, kata Nur Aqsha, keduanya mengaku mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Motor hasil rampasan rencananya akan dijual di wilayah Cikarang.
"Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Tp)