telusur.co.id - Polsek Teluknaga menangkap pria berinisial W (53). Warga Kalideres, Jakarta Barat ini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu, (20/8/23) sekira pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa (17/10/23), korban mengatakan ke bibinya, T, jika telah menjadi korban kebejatan pelaku.
“Pada hari Selasa, (17/10/23) kemarin, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya. Melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam,” kata Aryono dalam keterangannya, Kamis (19/10/23).
Setelah menerima laporan korban, kata Aryono, unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” paparnya.
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
“Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (Tp)