telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin dari 15 industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024.
Adapun pencabutan izin tersebut dilakukan karena BPR maupun BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan pengawasan dari OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasionalnasional serta upaya OJK dalam melindungi konsumen.
"Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Apalagi kata Dian, OJK menemukan adanya penyimpangan dalam operasional Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga lanjut Dian, saat ini OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR ataupun BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan.
Akan tetapi kata Dian, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR dan BPRS terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi.
"Dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR dan BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR dan BPRS tersebut," jelasnya.
Berikut total perizinan 13 BPR dan 2 BPRS yang dicabut OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
7. PT BPR Sembilan Mutiara
8. PT BPR Aceh Utara
9. PT BPR EDCCASH
10. Perumda BPR Bank Purworejo
11. PT BPR Bank Pasar Bhakti
12. PT BPR Madani Karya Mulia
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
14. PT BPRS Saka Dana Mulia
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma. [Fhr]