telusur.co.id - Aturan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada masyarakat yang hendak mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ibadah umrah, sudah tidak berlaku. Karena sudah dicabut Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/23)
Pencabutan syarat ini ditetapkan setelah Ditjen Imigrasi menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Ditjen Imigrasi, tegas Silmy, berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.
Pencabutan rekomendasi dari Kemenag ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sementara persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Kendati syarat rekomendasi dicabut, Imigrasi tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan pemohon paspor yang diduga menyalahgunakan paspor.
Menurut Silmy, pemeriksaan nantinya dilakukan melalui wawancara singkat di kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujar Silmy.
Silmy meminta setelah kebijakan ini diterapkan, perusahaan maupun asosiasi penyelenggara umrah dan haji harus memastikan jemaahnya pulang ke Indonesia.
Jika Imigrasi menemukan bukti melanggar aturan, maka kebijakan pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengajuan paspor akan dievaluasi.
Kepastian pemulangan jemaah umrah menjadi salah satu dukungan terhadap kesepakatan pemerintah Indonesia dan Saudi terkait pembatasan atau moratorium pekerja migran. Moratorium itu hingga saat ini masih berlaku dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).[Fhr]