Catatan APHA Indonesia Sebelum Masa Reses DPR RI - Telusur

Catatan APHA Indonesia Sebelum Masa Reses DPR RI

Ketua Umum APHA Indonesia Laksanto Utomo (FOTO : FIR)

telusur.co.id - Banyak Kasus tanah ulayat catatan dari pengurus APHA (Asosiasi Pengajar Hukum Adat) Indonesia dari perwakilan Indonesia Barat dan Indonesia Timur.

Beberapa kasus yang terjadi antara lain kasus tanah ulayat Masyarakat Adat Togutil di Halmahera Timur, Wilayah Indonesia Barat, pembalakan yang dilakukan oleh orang di luar masyarakat adat di Desa Aek Godang Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Barat, Pembangunan Wisata di sekitar Semeru Tengger dan Bromo yang mengusik Masyarakat Adat Tengger, beberapa kasus di Kalimantan yang menimpa Panglima Anseng, suku Dayak yang menuntut pelecehan adat Dayak karena pembongkaran portal adat, dan beberapa kasus tanah ulayat di Sumatera Barat yang berujung kriminalisasi yang saat ini sedang didampingi oleh LBH.

"Kasus tanah ulayat adalah muara dari permasalahan dimana pengelola administrasi oleh ATR BPN, yang ambigu dalam mengambil tindakan karena ketidakpastian dalam mengambil keputusan dan melibatkan masyarakat adat, serta tidak jelasnya mana yang menjadi kewenangan kementerian KLH dan Kementerian Kehutanan, " ujar Ketua Umum APHA Indonesia,  Laksanto Utomo,  dalam keterangan tertulisnya,  Kamis (4/11/2021).

Menurut Laksanto,  agar masalah di atas dapat diatasi maka payung hukum, untuk melindungi kepentingan masyarakat hukum adat agar kiranya mensegerakan pengesahan RUU MHA, yang mana pada Prolegnas 2021 menjadi urutan ke-19. 

"Fraksi Nasdem yang berkomiten untuk menggotong segera mengesahkan RUU MHA tidak mendapat sambutan baik dari partai besar lainnya GOLKAR dan PDIP, " papar Laks. 

Penilaian parlemen watch terhadap kinerja DPR samapi akhir tahun 2021 patut dipertanyakan. Dari 33 RUU hanya beberapa gelintir yang disahkan. Hal ini sangat mengecewakan.

APHA menyoroti hal tersebut di atas, kiranya anggota parlemen pada masa Reses Akhir Tahun 2021, kiranya melihat fakta dan beberapa permasalahan atau kasus tanah ulayat masyarakat adat, agar kiranya menjadi skala prioritas dalam mengambil keputusan. 

"Untuk segera mengesahkan RUU MHA karena manfaat yang sangat besar pada RUU MHA akan melindungi masyarakat adat sekaligus memberikan kepercayaan dan mengembalikan kedaulatan masyarakat adat untuk mengelola tanah secara turun temurun agar dapat dikelola dengan menjaga kelestarian dan kearifan lokalnya, " tutup Laks. (Fie) 


Tinggalkan Komentar