telusur.co.id - Meskipun Inspektorat Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan BPKP Jatim telah selesai melakukan telaah atas proses lelang 2 proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar, Center For Budget Analysis (CBA) tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan, dan Segera memanggil Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati.
"Oleh karena prosedur dan metodologi telaah 2 proyek besar ini terlalu dangkal dan sumir, serta terkesan banyak yang disembunyikan untuk menutupi bau busuk dalam lelang RSUD Prof dr Soekandar di kabupaten Mojokerto," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (18/9/23).
Mennurut Uchok, seharusnya pihak BPKP Jawa Timur melakukan audit investigasi, atau metodologi yang dipakai juga harus metodologi investigasi. Bukan mengikuti selera permintaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang hanya ingin membela diri, dan seolah-olah bersih dari dugaan adanya penyimpangan lelang tersebut.
"Kalau sudah begini, BPKP Jatim terkesan oleh publik hanya dipakai sebagai 'kain Lap' untuk membersihkan kotoran-kotoran di Pemkab Mojokerto. Sehingga publik sangat kecewa dan marah atas hasil telaah proses lelang 2 proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar tersebut," ungkap Uchok.
Uchok menjelaskan, tak hanya lelang dua proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar, tapi juga terkait rumah dinas wakil bupati saja, yang masing-masing dilaksanakan di tahun 2019 dan 2021, dengan total anggaran yang dihabiskan Rp 10,4 miliar, ditemukan salah satunya pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
"Maka untuk itu, kami dari CBA tetap meminta KPK segera melakukan penyelidikan atas lelang dua proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar, atau proyek Rumah dinas wakil bupati. KPK jangan terpengaruh atas opini apapun, dan harus tetap memanggil Bupati Ikfina Fatmawati," katanya.
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan BPKP Jatim telah menuntaskan telaah terhadap proses lelang 2 proyek besar di RSUD Prof dr Soekandar. Hasilnya, pemilihan perusahaan konstruksi sebagai pelaksana proyek tersebut sudah sesuai Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo mengatakan telaah terhadap proses lelang proyek pembangunan gedung IGD dan Poliklinik Terpadu di RSUD Prof dr Soekandar digelar untuk melaksanakan perintah Bupati Ikfina Fahmawati. Ikfina mengambil kebijakan ini untuk merespons isu tak sedap dari Center for Budget Analysis (CBA) yang mencurigai adanya permainan dalam lelang 2 proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tertentu.
"Sesuai perintah Ibu Bupati untuk merespons pemberitaan di medsos. Kami melakukaan telaah terhadap proses pemilihan penyedia 2 proyek yang dilakukan Bagian PBJ. Kami membentuk tim dan berkoordinasi dengan BPKP Jatim karena sesuai perintah Ibu Bupati untuk melibatkan BPKP," kata Poedji kepada wartawan di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/9/23)
Ketua Tim Pengendali Teknis Kegiatan Telaah Proses PBJ RSUD Prof dr Soekandar dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Slamet Wijayanto menjelaskan telaah digelar untuk memeriksa apakah tahap pemilihan rekanan untuk proyek IGD dan Poliklinik Terpadu sudah sesuai aturan ataukah tidak. Metodenya meliputi pengumpulan data dan dokumen PBJ dari aplikasi LPSE.
Kemudian menelaah peraturan terkait dan wawancara atau klarifikasi terhadap Bagian PBJ Setda Kabupaten Mojokerto. Yaitu Pokja Pemilihan 5 untuk proyek IGD Terpadu dan Pokja Pemilihan 4 untuk proyek Poliklinik Terpadu. Dilanjutkan dengan klasifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Prof dr Soekandar, serta analisis data, dokumen dan hasil klasifikasi. [Tp]