telusur.co.id, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, saat ini, lingkungan Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian.
Hanya saja, pelayanan permohonan imigrasi itu dilakukan dengan pembatasan. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi tingginya sebaran Covid-19, khususnya di lingkungan kantor imigrasi se-DKI Jakarta.
"Layanan tetap berjalan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi (Pandemi Covid-19). Sampai saat ini kami tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian, (tidak Lockdown), hanya ada pembatasan pelayanan keimigrasian," kata Ibnu Chuldun di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (04/02/2022).
Selain melakukan pembatasan layanan, Imigrasi se - DKI Jakarta, kata Ibnu Chuldun juga melakukan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas kantor Imigrasi.
"Karena (saat ini PPKM masih) di level 2, itu (pegawai) yang WFO hanya 50%, selebihnya itu WFH. Nah, dari yang 50% (pegawai WFO) itu, sekarang (mereka) yang mengoptimalkan pelayananannya," ujar Ibnu Chuldun.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan. Pendaftaran permohonan pun dilakukan melalui On line, sehingga pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi yang berada di DKI Jakarta sudah tercatat namanya tinggal melakukan proses selanjutnya.
Pelayanan Online yang diberikan ada dua aplikasi yakni Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan M-Paspor.
Dia juga menerangkan, Kantor Keimigrasian tidak mungkin menghentikan pelayanannya, karena ketika WNA membutuhkan perpanjangan ijin tinggalnya di Indonesia maka akan datang ke pelayanan tentunya dengan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Senada dengan Ibnu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam SH, MH mengungkapkan, sampai saat ini diseluruh DKI Jakarta terdapat 87 pegawai imigrasi yang terpapar Covid-19.
Untuk itu, guna mencegah terjadinya sebaran Covid-19 dan tidak terlayaninya para pemohon, kantor Imigrasi di DKI Jakarta pun menerapkan WFO dan WFH secara bergantian terhadap para pegawai, melakukan pembatasan layanan.
"Pembatasan layanan yang dimaksud adalah membatasi orang yang datang dengan cara tidak mengizinkan pendamping untuk ikut dalam kantor. Jadi, hanya yang mau buat pasport atau yang memperpanjang izin tinggalnya saja, yang lain tidak diperkenankan masuk," katanya.
Selanjutnya, menyatukan tempat layanan menjadi satu dan terakhir membatasi kuota permohonan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tampak berjalan dengan baik dan lancar.
Sebelum memasuki ruang pelayanan, para pemohon harus mengunduh aplikasi pedulilindungi, mengecek suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizier dan memakai masker.
Untuk pengambilan data biometrik dan Foto terhadap WNI dan WNA dilakukan secara terpisah, WNI di lantai 2 dan WNA di lantai 3.
Di lantai dua, kantor Imigrasi ini juga memberikan ruangan prioritas. "Ruangan ini khusus bagi para kaum difabel, lansia, anak kecil dan para VVIP," ungkap dia.
"Yang kita layani saat ini hanya mereka yang memiliki nomor antrian itu saja karena mencegah kerumunan jadi pelayanan kita tetap berjalan, jadi yang tadinya ada walk in datang langsung, karena tidak tahu sistem maka tidak kita layani sementara, jadi yang kita layani yang sudah dapat nomor antrian online," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu.



