Telusur.co.id -Penulis: Amanda Felisha Zerlinda & Khalisha Naila Gunawan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia (UI).
Cukai rokok merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan eksternalitas negatif yang disebabkan konsumsi rokok terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan anak muda, karena rokok dianggap sebagai salah satu
penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia. Tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara mengingat cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar dari sektor pajak tidak langsung.
Pada 1 Januari 2024, terdapat kenaikan tarif cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia yang cukup signifikan. Kenaikan cukai ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk menekan konsumsi pada rokok elektrik dan mengoptimalkan pendapatan negara. Kenaikan cukai rokok elektrik tersebut diharapkan akan mengurangi konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Namun, apakah dengan meningkatnya tarif cukai rokok elektrik dapat mengurangi konsumsi rokok elektrik pada remaja?
Konsumsi rokok elektrik atau vape di kalangan remaja Indonesia menunjukkan tren peningkatan meskipun pemerintah telah menaikkan tarif cukainya. Cukai rokok merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Sebagai salah satu kebijakan fiskal, kenaikan tarif cukai bertujuan mengurangi daya beli sekaligus mengendalikan konsumsi produk yang memiliki risiko kesehatan. Namun, efektivitasnya dalam menekan konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja masih diragukan.
Rokok elektrik menggunakan cairan nikotin (liquid) yang dicampur dengan berbagai zat aditif nikotin dan perasa (flavoring). Perasa ini menghadirkan berbagai pilihan rasa, mulai dari buah-buahan, cokelat, hingga rasa yang menyerupai minuman populer. Penggunaan liquid ini yang dapat menarik kalangan anak muda untuk tertarik mencobanya, selain menarik liquid pada rokok eletrik menghilangkan persepsi negatif terhadap nikotin pada rokok konvensional yang baunya menyengat.
Kenaikan tarif cukai rokok elektrik sering kali tidak cukup besar untuk membuat perbedaan signifikan pada harga eceran. Kenaikan cukai yang kurang drastis ini gagal menciptakan efek psikologis pada konsumen muda untuk menghentikan atau mengurangi konsumsi. Industri rokok elektrik pun mengakali kondisi ini dengan memproduksi atau mengurangi bahan baku pada rokok elektrik sehingga rokok elektrik tetap dapat dijual dengan harga yang sama meskipun terjadi kenaikan dan memberi ilusi tidak adanya kenaikan cukai pada pelanggan.
Selain itu, faktor lingkungan juga berperan besar terhadap konsumsi rokok elektrik pada remaja. Maraknya promosi yang mengenalkan rokok elektrik sebagai trend yang dilakukan oleh perusahaan rokok elektrik melalui influencer dan iklan turut berpengaruh pada penambahan pengguna rokok elektrik. Rokok elektrik juga mudah ditemukan tempat penjualannya.
Kenaikan cukai rokok elektrik ini dapat dibilang tidak berdampak pada konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja dikarenakan sifatnya yang adiktif. Sehingga, kebijakan kenaikan cukai rokok elektrik ini tidak cukup efektif. Untuk menurunkan konsumsi rokok elektrik, pemerintah dapat mulai dari sektor pendidikan. Pemerintah dapat memberikan penyuluhan mengenai bahaya dari penggunaan rokok elektrik dan membatasi penjualan rokok elektrik di kalangan remajauntuk mencegah pertumbuhan konsumen rokok elektrik pada kalangan remaja.