Dalam Kasus First Travel, MA Dinilai Tidak Berani Lakukan Terobosan Hukum - Telusur

Dalam Kasus First Travel, MA Dinilai Tidak Berani Lakukan Terobosan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.

telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku belum membaca secara lengkap putusan tersebut.

"Saya belum membaca secara lengkap, saya hanya membaca sebagian kutipan dari pertimbangan Mahkamah Agung," kata Arsul di Kompleks Oarlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/19).

Arsul mempertanyakan, kenapa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut tidak dikembalikan kepada jamaah korban penipuan First Travel.

"Salah satu poin di pertimbangan poin Mahkamah Agung itu kenapa kok tidak dikembalikan kepada jamaah, karena kan perkumpulan yang mewakili jamaah itu kan menolak tuh ada surat pernyataannya," ujar Arsul.

Menurut Arsul, dalam hal ini MA kurang berani melakukan terobosan hukum. Semestinya, katabArsul, kalaupun aset dirampas oleh negara, harus disertai embel-embel, dengan perintah agar didistribusikan kepada para jamaah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, atau sesuai dengan prosedur yang berlaku. Eksekutornya siapa? Eksekutornya jaksa nanti.

"Jadi di satu sisi pertimbangan MA melakukan itu berdasarkan pertimbangan karena yang perkumpulan itu tadi, persatuan dari para korban menolak. Tapi di sisi lain, kemudian MA hanya kaku menerapkan apa yang diterapkan di KUHP, Pasal 49 atau berapa itu," terang politikus PPP itu.

"Jadi harusnya yang mau saya bilang poinnya adalah kita menyayangkan MA tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jamaah). Itu yang tidak dilakukan," tambahnya.

Arsul menjelaskan, kalau sepanjang dirampas untuk negara karena ada situasi yang seperti tadi adanya pertimbangan itu, dirinua bisa mengerti.

"Tetapi harusnya ditambahi dirampas oleh negara dengan perintah agar didistribusikan kepada para korban. Di situlah kemudian ada kepastian hukum karena menegakkan apa yang ada dalam KUHP, tapi juga ada unsur keadilan hukum di situ karena berarti para korban yang sudah ibarat jatuh tapi tidak tertimpa tangga jadinya," bebernya.

"Jatuh iya jatuh, tapi ada penghiburnyalah. Ada penghiburan berupa itu tadi pengembalian dari distribusi aset secara proporsional," tambahnya.

Meski demikian, Arsul mengatakan, masih ada kemungkinan proses hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali (PK).

"Itu kan putusan kasasi idealnya sih itu di PK, tapi persoalannya kan sekarang MA itu kan melarang Jaksa melakukan PK. Jadi satu-satunya yang harus PK adalah si terdakwa itu yang sudah menjadi terpidana.
Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa aset First Travel dirampas oleh negara," terangnya.

Adapun putusan itu merujuk pada fakta persidangan, dimana hakim MA menyatakan pengelola aset korban First Travel menolak menerima pengembalian aset yang menjadi barang bukti tersebut.

Adapun pertimbangan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Dalam kasus ini, bos First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA. [Fhr]


Tinggalkan Komentar