telusur.co.id - Kebijakan golden visa semakin banyak diadopsi oleh berbagai negara untuk menarik investasi asing. Kebijakan ini memiliki implikasi luas dalam konteks ekonomi internasional dan dapat memengaruhi banyak aspek ekonomi, sosial, dan investasi di suatu negara.
Pakar Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof Rossanto Dwi Handoyo, S.E., M.Si., Ph.D. menyatakan bahwa, golden visa adalah salah satu kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin investasi yang aman dan memberikan hasil yang diharapkan oleh investor. Negara-negara yang mampu memberikan jaminan investasi yang menarik akan menjadi tujuan utama bagi investor.
Ia menjelaskan bahwa, banyak faktor yang menentukan investor untuk menanamkan dana di luar negeri. Faktor-faktor ini meliputi pasar, permintaan, infrastruktur, regulasi, dan kepastian hukum. Infrastruktur yang baik memastikan proses produksi dan distribusi barang berjalan lancar. Selain itu, risiko politik dan kondisi makroekonomi juga menjadi pertimbangan utama investor.
Persaingan di ASEAN
Negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, menawarkan berbagai kebijakan investasi yang ramah investor. Vietnam, misalnya, telah menarik banyak investasi asing melalui kebijakan yang market friendly. Prof Rossanto menekankan bahwa Indonesia harus memperkenalkan kebijakan yang pro market dan pro investor agar tidak kalah bersaing dengan negara tetangga.
“Kita sering mendengar investasi yang sudah berkomitmen dan menandatangani MOU untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi tidak terealisasi. Mereka justru terpikat oleh negara-negara tetangga. Contohnya, Elon Musk yang awalnya diproyeksikan berinvestasi di Indonesia, tetapi akhirnya memilih Malaysia,” paparnya kepada Unair News. Selasa, (30/7/2024).
Undang-undang Omnibus Law menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tumpang tindih aturan hukum terkait investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses investasi. Namun, ia mengakui bahwa praktik di lapangan seringkali tidak sesuai harapan.
Golden Visa sebagai Kebijakan Komplementer
Prof Rossanto menyatakan bahwa, golden visa adalah kebijakan yang bersifat komplementer. Kebijakan ini memudahkan investor untuk multiple entry ke Indonesia, tetapi bukan merupakan faktor utama dalam keputusan investasi besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mendukung iklim investasi dan tidak hanya menjadi formalitas.
“Golden Visa adalah kebijakan yang sifatnya komplementer, mendukung iklim investasi yang sudah ada di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (ari)