telusur.co.id - Dampak pendemi yang berimbas kepada kondisi perekonomian masyarakat, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, mencatat dari laporan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) ada 133 orang menikah, dengan katagori usia anak di bawah umur.
Guna mencegah semakin meningkatnya jumlah pernikahan anak di bawah umur, Kemenag Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan perkawinan anak di aula kantor Kemenag Purwakarta.
"Rakor sektoral ini, untuk menekan peningkatan angka pernikahan anak di bawah umur, karena pehaknya mencatat ada 133 orang pengantin yang usianya masih dibawah 19 tahun, atau naik 2 persen dibanding tahun lalu," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi di sela Rakor lintas sektoral, Selasa (27/10/2020).
Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa ideal usia perkawinan minimum bagi laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.
"Tentunya atas dasar undang undang yang telah di tetapkan tentang usia perkawinan, bahwa khususnya para orang tua dan penghulu tidak boleh lagi mencatatkan perkawinan di bawah umur 19 tahun, baik calon suami maupun calon istri, kecuali adanya dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.
Sementara itu Tedi menambahkan, dari 133 orang pengantin katagori usia di bawah umur yang telah tercatat di KUA Kabupaten Purwakarta, alasannya karena telah mendapat dispensasi pernikahan sesuai keputusan di pengadilan agama.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemenag Purwakarta berharap kepada orang tua, penghulu, dan masyarakat umumnya, untuk lebih pro-aktif mencegah pernikahan dini atau pernikahan anak yang masih di bawah ideal usia perkawinan," ucapnya.
laporan: Deni Ramdani



