telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta pelototi bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2019 bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasalnya, bantuan senilai Rp335.679.000 itu, rawan diselewengkan oleh oknum kepala sekolah. Anggaran tersebut pencairannya dua tahap. Pencairan tahap pertama sebesar 70 persen dan pencairan tahap dua sebesar 30 persen.
Di Kabupaten Bekasi, terdapat dua SMK yang mendapat bantuan pembangunan RPS, yakni SMKS Insan Madani di Kecamatan Sukatani dan SMKS Mandiri, di Kecamatan Cibarusah.
"Dunia pendidikan bukan dunia yang tidak mungkin terjadi korupsi. Apalagi bantuan bersumber dari APBN, bisa menjadi lahan basah bagi para koruptor yang lebih cerdas dibanding koruptor pada umumnya," kata R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) kepada telusur.co.id di Bekasi, Selasa (12/11/19).
Dikatakan Rudi, sektor pendidikan rentan terjadi penyimpangan kasus korupsi. Sebab, anggaran untuk pendidikan cukup besar. Karena itu, ia menegaskan, penegak hukum harus bertindak cepat jika terjadi kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.
"Tidak boleh dibiarkan, penegak hukum harus bertindak cepat," imbuhnya.
Sebab, menurut Rudi, kalau terjadi korupsi di dunia pendidikan, itu berarti pengelolaan anggarannya tidak transparan dan akuntabel sehingga terjadi penyimpangan. "Seharusnya kan dikelola dengan baik, transparan agar tidak terjadi yang namanya manipulasi, korupsi, dan lain-lain," ucapnya.
Menyinggung dugaan adanya fee untuk orang dalam di Kemendikbud, sebagai upaya memuluskan bantuan pembangunan RPS untuk SMK, Rudi Gunadi menengarai, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Sebab, kata dia, beberapa daerah ditemukan kejadian serupa. Contohnya, pada 2018, terungkap dugaan bagi-bagi fee program bantuan dana block grant yang terjadi di Dinas Pendidikan dan juga di beberapa sekolah di Kota Bekasi.
Pasalnya, penggunaan bantuan dana block grant yang disalurkan ke rekening sekolah untuk keperluan renovasi ruang kelas masih ditemukan ada ketimpangan. Selain ke komite sekolah, fee atau komisi sebesar 5 persen juga diberikan kepada panitia sekolah dan 5 persen lagi untuk yang lainnya.
“Jadi terkait bagi-bagi fee, kami menduga di Kabupaten Bekasi ada. Makanya, kami minta KPK agar mengawasi bantuan pembangunan RPS Tahun 2019 bersumber dari APBN Kemendikbud untuk SMK,” tuturnya.
Sejumlah kepala SMK yang mendapat bantuan pembangunan RPS Kemendikbud, mengaku telah memberikan fee atau komisi sebesar 10 persen lebih kepada orang dalam di Kemendikbud.
“Buat kami tidak masalah memberikan komisi sebesar itu. Yang penting sekolah kami dapat bantuan pembangunan RPS,” ungkap salah satu kepala SMK di wilayah Kecamatan Cibarusah.[Sbk]
Laporan : Sonson Syaepullah