Telusur.co.id -Oleh: Kholifatul Mardiah - Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) KOHATI Badko HMI Jawa Timur.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Jawa Timur sepanjang paruh pertama tahun 2026 patut menjadi alarm serius. Data terbaru mencatat 2.851 pekerja di provinsi ini terdampak PHK sepanjang Januari–Juni 2026, menempatkan Jawa Timur di antara wilayah dengan angka PHK tertinggi secara nasional. Namun hingga kini belum tersedia data resmi yang memilah angka tersebut berdasarkan jenis kelamin. Ketiadaan data terpilah gender ini tidak boleh dijadikan alasan untuk diam. Konsentrasi perempuan pada pekerjaan administratif, klerikal, dan manufaktur bersifat repetitif justru menjadikan mereka kelompok yang paling rentan terhadap otomatisasi dan digitalisasi industri, sekalipun kerentanan itu belum sepenuhnya terekam dalam statistik resmi.

Namun narasi “perempuan sebagai korban” tidak boleh berhenti menjadi simpulan akhir. Transformasi industri hijau-digital tidak otomatis berarti transformasi yang berkeadilan. Tanpa kebijakan yang responsif gender, digitalisasi dan otomatisasi berpotensi memindahkan perempuan dari pekerjaan yang rentan tergantikan mesin ke posisi yang semakin tidak aman, sementara pekerjaan baru justru mensyaratkan keterampilan digital, STEM, kecerdasan buatan, pengolahan data, dan keterampilan hijau (green skills) yang aksesnya belum setara antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, perempuan tidak cukup diposisikan sebagai tenaga kerja yang harus beradaptasi terhadap arus perubahan, melainkan harus menjadi aktor yang ikut menentukan arah transformasi industri itu sendiri.

Perspektif ekofeminisme relevan dipakai untuk membaca persoalan ini, dengan satu catatan penting: ekofeminisme tidak berarti perempuan secara kodrati lebih dekat dengan alam atau otomatis lebih peduli lingkungan. Kerangka ini digunakan untuk membaca bagaimana struktur kekuasaan dapat secara bersamaan mengeksploitasi alam dan kelompok sosial dengan posisi tawar yang lebih lemah, termasuk perempuan pekerja. Ketika industrialisasi hanya mengejar efisiensi dan keuntungan, alam diperlakukan sebagai sumber daya tak terbatas dan pekerja sebagai komponen biaya produksi yang bisa disesuaikan sewaktu-waktu. Yang perlu diperjuangkan bukan sekadar keterlibatan perempuan, melainkan perempuan yang memiliki kesadaran ekologis, kapasitas teknologi, dan kekuatan politik untuk turut mengoreksi arah pembangunan tersebut.

Agenda perjuangan ini dapat dirangkum dalam empat langkah yang saling menopang, atau kerangka 4R: Re-skill memastikan perempuan terdampak disrupsi mendapat hak transisi keterampilan digital dan hijau, bukan sekadar pelatihan sporadis, agar memiliki jalur mobilitas menuju pekerjaan masa depan; Re-position, mendorong perpindahan perempuan dari pekerjaan klerikal dan repetitif yang rentan otomatisasi menuju posisi bernilai tambah di bidang data, teknologi, rekayasa, dan industri hijau; Represent  memastikan suara perempuan hadir dalam forum pengambilan keputusan industri, baik di pemerintah, korporasi, maupun serikat pekerja, sehingga kepemimpinan perempuan bukan ornamen representasi melainkan instrumen tata kelola; dan Re-imagine mengubah paradigma pembangunan industri dari yang semata mengejar efisiensi menjadi industri yang produktif, digital, hijau, inklusif, dan berkeadilan.

Tuntutan ini perlu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. Kepada pemerintah, diperlukan kebijakan industri yang responsif gender, data ketenagakerjaan terpilah gender, kajian dampak gender atas setiap kebijakan industrialisasi, serta program reskilling yang dirancang berdasarkan kebutuhan industri masa depan, bukan sekadar proyek seremonial. Kepada dunia usaha, diperlukan rencana transisi tenaga kerja yang responsif gender, program reskilling sebelum PHK dilakukan, kesempatan promosi perempuan ke posisi teknis, target keterwakilan perempuan dalam STEM dan jajaran kepemimpinan, serta audit rutin atas kesenjangan keterampilan digital berdasarkan gender. Kepada serikat pekerja, diperlukan jaminan bahwa suara pekerja perempuan turut hadir dalam setiap negosiasi transformasi teknologi di tempat kerja.

Di titik inilah HMI Wati memiliki ruang perjuangan. KOHATI, sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan HMI-Wati, secara konseptual diarahkan untuk membentuk kader perempuan yang memiliki kualitas intelektual, keterampilan, kemandirian, dan kemampuan mengambil peran di ruang publik. Kader semacam ini tidak boleh hanya menjadi penonton transformasi industri hijau-digital; ia harus menjadi intelektual, pencipta, pengabdi, sekaligus advokat kebijakan. Untuk itu, KOHATI dapat menghadirkan ruang pembinaan berlapis yang memadukan literasi digital dan hijau (kecerdasan buatan, ekonomi data, ekonomi sirkular, perubahan iklim), kewirausahaan hijau-digital bagi kader dan perempuan di akar rumput, hingga penguatan kapasitas advokasi kebijakan — mulai dari membaca data, mengidentifikasi persoalan, menyusun policy brief, hingga memengaruhi pengambil kebijakan. Dengan pola pembinaan seperti ini, KOHATI berfungsi sebagai laboratorium kepemimpinan perempuan hijau-digital, tempat kader tidak hanya diberdayakan, tetapi juga belajar memberdayakan.

Transformasi industri hijau berbasis digital tidak boleh hanya mengubah mesin, proses produksi, dan model bisnis; ia harus mengubah struktur kesempatan, agar perempuan tidak sekadar menjadi tenaga kerja yang beradaptasi terhadap teknologi, melainkan menjadi pemimpin yang ikut menentukan arah teknologi, industri, dan pembangunan yang berkeadilan ekologis. Inilah agenda yang perlu terus disuarakan: dari kader perempuan yang diberdayakan menjadi kader perempuan yang memberdayakan; dari penerima dampak industrialisasi menjadi pengarah transformasi industri itu sendiri.