Data Rekening Koran Bocor, PT BTU Polisikan Bank Mandiri Tangerang - Telusur

Data Rekening Koran Bocor, PT BTU Polisikan Bank Mandiri Tangerang


telusur.co.id - KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Perusahaan swasta PT Bangun Teknik Utama (BTU) ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat PT BTU pada Kamis (8/4/21), atas peristiwa bocornya data rahasia perbankan milik perusahaan berupa print out rekening koran.

Dalam laporannya, kebocoran data ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai dan/ atau karyawan KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong. 

Tim kuasa hukum PT BTU, Febri Fajar Basuki menjelaskan, bocornya rekening tabungan giro milik perusahaan tersebut masuk dalam tindakan pidana perbankan Pasal 47 dan Pasal 49 UU RI 10/1998 Perubahan Atas UU 7/1992 tentang Perbankan. 

Dalam proses pelaporan, PT BTU membawa sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan via aplikasi whatsapp, softcopy print out rekening koran dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. 

"Saat ini kasus yang tengah ditanganinya telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (14/4/21).

Febri menjelaskan, sebelum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, kliennya sudah sempat menjalin komunikasi secara informal dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong. Namun tak mendapatkan jawaban. 

Melihat respon tersebut, PT BTU melalui tim kuasa hukumnya lantas melayangkan somasi kepada Bank ‘Plat Merah’ tersebut. Tidak hanya kepada KCP Bank Mandiri Tangerang Summarecon Gading Serpong, somasi juga dilayangkan kepada Bank Mandiri Pusat. 

"Sudah ada komunikasi dari klien kami, sudah langsung komunikasi dengan pihak kepala cabang melalui pesan Whatsapp, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Maka dari itu, kami tim kuasa hukum FFB and Partners langsung melayangkan somasi kepada pihak bank yang diduga mengetahui peristiwa bocornya data perbankan milik kliennya,” tuturnya. 

Terkait siapa saja oknum yang dilaporkan dalam peristiwa bocornya data nasabah ini, Febri mengaku pihaknya masih menunggu hasil proses penyelidikan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang saat ini masih berlangsung.

"Kita hormati proses hukum, sampai saat ini kita belum tahu siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait bocornya data perbankan milik klien kami, Intinya kita melaporkan peristiwa hukum bocornya data rahasia bank ini, harus ada pihak yang bertanggung jawab," tegasnya. 

Tak hanya masalah pidana, sebelumnya, pada pertengahan Januari, PT BTU melalui Law Office FFB & Partners juga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (gugatan perdata) kepada KCP Bank Mandiri Gading Serpong melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dilayangkan menyusul adanya pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Bank Mandiri.

Menyikapi kasus ini, sebanyak tiga kali proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang telah dilakukan antara pihak PT BTU dan KCP Bank Mandiri Gading Serpong namun tak kunjung menemui titik temu.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar